Makassar, Salam Waras — Angin panas isu mafia hukum kembali menyambar Sulawesi Selatan. Laode Ikram, Ketua Sidik Sulsel, resmi melaporkan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sulsel dan langsung mengunci tiga dugaan: pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan indikasi korupsi oleh pejabat penegak hukum.
Laporan ini berdiri di atas dasar hukum yang tegas: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan; Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai penyalahgunaan jabatan; serta Pasal 52 KUHP yang memperberat hukuman bagi pelaku yang berstatus pejabat.
Laode juga menekankan prinsip konstitusional yang tak bisa ditawar: Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum.
Dugaan Pemerasan Hampir Rp2 Miliar: “Perkara Dijadikan ATM”
Laode menyebutkan dugaan bahwa warga yang sedang menghadapi persoalan hukum dimintai uang dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.
“Kami membawa bukti percakapan, rekaman permintaan dana, dan keterangan korban. Totalnya mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel bekerja profesional dan transparan,” tegasnya.
Para korban mengaku menyerahkan uang dalam nominal berbeda-beda. Ada yang merasa ditekan, ada yang ketakutan, dan ada yang baru berani bersuara setelah mendapat pendampingan.
Sidik Sulsel Sorot Mafia Hukum: “Stop Jadikan Hukum Sebagai Dagang Perkara!”
Laode menilai praktik semacam ini adalah ancaman langsung terhadap integritas lembaga penegak hukum.
“Tidak boleh ada pejabat hukum memakai jabatannya untuk memeras rakyat. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik hancur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para korban perlu dilindungi sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peringatan Kejagung RI: Zero Tolerance untuk Jaksa Nakal
Sebagai cermin moral, Laode mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung RI sendiri telah berulang kali menggaungkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya.
Pada Selasa, 27 Juni 2023, dalam bincang resmi bersama Tim Media Puspenkum, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa marwah Kejaksaan hanya bisa dijaga dengan membersihkan oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan:
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini untuk menjaga marwah Kejaksaan.”
Sikap zero tolerance ini selalu ditegaskan ST Burhanuddin:
“Tegakkan profesionalisme dan integritas dimanapun bertugas, apapun jabatannya.”
Dengan demikian, laporan terhadap Kajari Enrekang ini bukan hanya persoalan individual, tetapi juga ujian nyata terhadap komitmen resmi Kejaksaan Agung dalam menjaga kehormatan lembaga.
Desakan Pembentukan Tim Khusus: “Penyelidikan Harus Bebas Intervensi”
Laode meminta Kapolda Sulsel membentuk tim khusus agar penyelidikan berjalan objektif dan steril dari tekanan, sekaligus menjamin keamanan saksi dan pelapor.
Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Menindas
Laode memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami kawal sampai selesai. Hukum harus berdiri di atas kebenaran—bukan kepentingan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi cermin besar: apakah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan mafia hukum, atau justru membiarkan persoalan sebesar ini menguap seperti kasus-kasus yang pernah lenyap sebelumnya.
hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi.






