SalamWaras, Bulukumba – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bulukumba kian menjadi perbincangan publik. Merek “Smith” disebut beredar luas dengan harga lebih murah karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPRD Bulukumba yang dikabarkan merupakan kader Partai Gerindra. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian hukum.
Aktivis Soroti Dugaan Bekingan
Aktivis Laskar Panrita Bulukumba, Nugie, menyatakan keprihatinannya atas isu yang beredar.
“Kalau benar ada oknum mantan anggota DPRD yang membekingi, ini sangat memalukan. Aparat harus bertindak. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Nugie kepada wartawan.
Ia meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh hingga ke jalur distribusi dan dugaan jaringan di belakangnya.
Desakan dari Internal Partai
Mantan calon legislatif Gerindra, Muhammad Amin Lahaseng, juga angkat suara. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan politik terhadap praktik yang merugikan negara.
“Saya berharap aparat, khususnya Tipidter dan Bea Cukai, tidak tinggal diam. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Amin, rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai, tetapi juga menyangkut kredibilitas partai dan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia ekonomi.
Konfirmasi ke Aparat
Tim media telah melakukan Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian dan Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Amanat Presiden dan Ujian Integritas
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap penyelundupan dan kejahatan ekonomi.
Kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai adalah kerugian langsung bagi rakyat.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian nyata atas komitmen pemberantasan mafia ekonomi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan oleh pihak tertentu, penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut berdasarkan konstruksi pidana yang relevan sesuai pembuktian.
Publik Bulukumba kini menanti:
Apakah aparat akan bergerak cepat?
Ataukah isu dugaan bekingan ini akan menguap tanpa jejak?
Salam Waras.






