Kadis Pendidikan Sinjai Terseret Kasus Dana Hibah PDAM dan Proyek SPAM?, Kejari Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan!

Sinjai, Salam Waras — Arah penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap dugaan korupsi dana hibah negara era Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa (periode 2019–2023), kini memasuki babak baru.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai dan pihak swasta mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait aliran dan penggunaan dana hibah daerah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Tiga nama pejabat yang paling menyedot perhatian publik, yakni Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, dan Kadis Pendidikan Irwan Suaib.

Ketiganya dikaitkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Seperti dikutip Insertrakyat.com, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.22 WITA, mobil dinas hitam berpelat DW 6* yang biasa digunakan Sekda Sinjai tampak terparkir di halaman Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman. Tak lama, sekitar pukul 14.25 WITA, kendaraan itu meninggalkan area kantor, usai sang Sekda diduga menjalani pemeriksaan penyidik.

Kadis Pendidikan Irwan Suaib dan Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan disebut telah lebih dahulu memenuhi panggilan Kejari beberapa waktu lalu. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi terhadap ketiganya belum mendapat tanggapan.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, S.H., M.H. membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap TAPD dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana hibah.

“Pemeriksaan saksi-saksi TAPD, termasuk Sekda dan para kepala dinas, dilakukan untuk menelusuri pola penggunaan dana hibah,” ujarnya, Senin sore (10/11/2025).

Sebelumnya, Kejari Sinjai telah menaikkan tiga perkara proyek air bersih ke tahap penyidikan, dengan total nilai mencapai Rp22 miliar lebih, bersumber dari dana hibah negara:

  1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 — Rp10,04 miliar
  2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020 — Rp9,62 miliar
  3. Dana Hibah TA 2023 untuk PDAM Tirta Sinjai Bersatu — Rp2,3 miliar

Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H. menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami akan melanjutkan tindakan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Jika bukti kuat ditemukan, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya, awal Oktober 2025 lalu.

Temuan BPK: Salah Klasifikasi Hibah Rp9,5 Miliar

Perkara ini semakin mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekeliruan besar dalam laporan keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023.

Dalam LHP-nya, BPK menyebut bahwa Pemkab menyerahkan hibah barang senilai Rp10,77 miliar kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu, padahal semestinya dicatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai yang diakui PDAM bahkan mencapai Rp13,07 miliar, terdiri atas Rp2,3 miliar dana tunai dan Rp10,77 miliar hibah barang/bangunan.

Temuan itu dinilai melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan hibah kepada BUMD hanya boleh berbentuk uang atau jasa, bukan barang.

Akibat salah klasifikasi itu, BPK mencatat empat dampak serius pada laporan keuangan Pemkab Sinjai.

a. Lebih saji Belanja Hibah Rp2,3 miliar
b. Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan Rp2,3 miliar
c. Lebih saji Beban Hibah Rp1,816 miliar
d. Kurang saji Penyertaan Modal Rp11,816 miliar

BPK menilai kesalahan tersebut terjadi akibat lemahnya klasifikasi transaksi oleh Kepala BKAD pada tahun anggaran dimaksud, sehingga menurunkan akuntabilitas publik.

Rakyat Menanti Langkah Kejari

Aktivis mahasiswa AAG menilai, Kejari Sinjai kini berada di titik krusial antara penegakan hukum dan kepercayaan publik.

“Kasus hibah air bersih bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya soal nominal, tapi juga menyangkut integritas tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga menyentuh mantan Bupati Sinjai yang juga pernah menjabat Kepala BKAD, mengingat posisinya yang strategis dalam TAPD pada periode tersebut.

Menutup pernyataannya, Kajari Sinjai Ridwan Bugis kembali menegaskan:
“Penyidikan perkara hibah tahun 2019, 2020, dan 2023 terus berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *