Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Tuai Kecaman Warga, Kadis PUPR Singkawang Bungkam

SalamWaras, Singkawang – Proyek Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt, depan Hotel Mahkota, Kota Singkawang, menuai kecaman keras masyarakat.

Proyek senilai Rp 7,23 miliar yang dibiayai APBD 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Sorotan publik kian tajam setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi, meski konfirmasi telah dikirimkan secara patut.

Hasil Investigasi Lapangan
Tim SalamWaras menemukan sejumlah kejanggalan selama pekerjaan di jalur padat lalu lintas tersebut.

Warga menilai pengerjaan proyek terkesan asal-asalan, minim pengawasan, dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun keselamatan pengguna jalan.

Pekerjaan backfilling dan finishing dinilai tidak maksimal. Tanah urukan tidak dipadatkan optimal, permukaan jalan bergelombang, bahkan beberapa titik mengalami kerusakan meski pekerjaan baru selesai.

Keluhan Warga

Seorang warga Jalan Gunung Bawang menyebut, “Jalan ini akses utama ke SMK Negeri 1 Singkawang dan Jalan Kridasana.

Pagi dan sore lalu lintas sangat ramai, namun pengerjaan proyek tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan.”

Warga juga menyoroti pengaspalan malam hari yang rusak kembali keesokan harinya, meningkatkan risiko kecelakaan.

Data Proyek

Kode Tender: 10003383000
Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang, Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi, instansi: Pemerintah Kota Singkawang, Satuan Kerja: Dinas PUPR
Pagu Anggaran: Rp 7.230.706.055,00
HPS: Rp 7.230.704.267,29
Pemenang Tender: CV. Sanjaya

Diduga Tidak Memenuhi Standar Teknis
Warga menyoroti tahapan pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar konstruksi, meliputi: persiapan proyek, penggalian (trenching), pemasangan pipa, uji tekan, backfilling, dan finishing.

Sorotan Pengawasan Pemerintah
Publik menilai Dinas PUPR lemah dalam pengawasan internal, yang diduga menjadi faktor rendahnya kualitas pekerjaan.

Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
1UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: kewajiban memenuhi standar K3 dan tanggung jawab hukum atas kegagalan bangunan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: kewajiban menjaga fungsi jalan dan memperbaiki kerusakan akibat pekerjaan utilitas.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: larangan mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
PP No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR: pengawasan berjenjang, pemenuhan spesifikasi teknis, pemadatan, dan perbaikan perkerasan jalan sesuai standar.

Hingga kini, Pemkot Singkawang maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi.

Tuntutan Masyarakat

Evaluasi menyeluruh proyek JDU oleh Pemkot Singkawang.
Audit teknis dan kualitas oleh pihak independen.
Perbaikan jalan sesuai standar teknis.
Sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran spesifikasi atau hukum.

Masyarakat menegaskan proyek yang dibiayai uang rakyat harus mengutamakan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, bukan sekadar penyelesaian fisik tanpa memperhatikan dampak publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak terkait, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Editor & Penulis: DM | Sumber: Tim Investigasi Media 9 Naga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *