Kandang Dipindah, Kambing Raib, BUMDes Diduga Ilegal Masih Nyusu Dana Desa

Salam Waras, Pekalongan — Warga Wonokerto Wetan lagi-lagi dipertontonkan drama pengelolaan desa yang semakin lama semakin sulit dipahami logikanya.

Setelah isu kambing bantuan ketahanan pangan menguap tanpa jejak, kini muncul dugaan bahwa BUMDes yang tidak berbadan hukum sejak 2021 justru tetap diberi penyertaan modal dari Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Sekdes Iis Malinda, S.Pd akhirnya muncul memberi penjelasan resmi, meski penjelasannya malah menambah tanda tanya baru.

Kambing Habis, Kandang Pindah — Laporan Nihil

Dalam keterangannya, Iis menyebut bahwa kandang program ketahanan pangan telah dipindahkan ke RT 3 RW 4 Dukuh Miyang.

Namun soal kambingnya?
Singkat padat lugas: “Kambingnya terakhir sudah habis. Semua urusan ketahanan pangan langsung ditangani Kepala Desa Nazir Aziz.”

Tidak ada laporan rinci. Tidak ada catatan perkembangan. Yang ada hanya kandang pindah dan kambing hilang.

Publik pun bertanya-tanya:
Program ketahanan pangan ini sebenarnya untuk masyarakat atau sekadar jadi komoditas gelap-gelapan?

BUMDes Diduga Ilegal, Tapi Anggaran Tetap Tumpah

Ketua IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menyoroti persoalan yang justru lebih gawat: BUMDes Wonokerto Wetan disebut tidak berbadan hukum sejak 2021, tetapi tetap menerima penyertaan modal Dana Desa setiap tahun.

Ali menegaskan: “BUMDes tanpa legalitas tidak boleh menerima dana desa.
Kalau tetap diberi, itu bukan sekadar pelanggaran — itu pintu kerugian negara.”

Lemahnya pengawasan dari pendamping desa dan kecamatan disebut memperburuk situasi.
Audit investigatif pun didesak agar dilakukan secepatnya.

DASAR HUKUM — BIAR WARAS PUNYA PEGANGAN

  1. Permendesa PDTT No. 3/2021 tentang BUMDes — BUMDes wajib berbadan hukum. Tanpa legalitas, dilarang menerima penyertaan modal. Sanksi: pembatalan anggaran, penghentian operasional, serta pengembalian kerugian.
  2. UU Desa (UU 6/2014) & PP 11/2021 — Penyertaan modal hanya boleh ke BUMDes legal. Penyaluran dana ke entitas tak sah = pelanggaran keuangan desa. Sanksi: pencopotan jabatan, pembatalan APBDes, kewajiban ganti rugi.
  3. Permendagri 20/2018 — Dana desa tak boleh dialirkan ke lembaga tanpa legalitas. Konsekuensi: pemeriksaan inspektorat, teguran, penghapusan anggaran.
  4. UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) — Jika ditemukan unsur memperkaya diri/pihak tertentu:

Ancaman 4–20 tahun penjara, Denda Rp200 juta–Rp1 miliar, Pengembalian kerugian negara, Inilah alasan publik wajib waras dan kritis.

Warga Menanti Suara Kepala Desa

Kini bola panas ada di tangan Kepala Desa Nazir Aziz.

Kambing raib, kandang dipindah, BUMDes tidak legal tetapi tetap diberi “susu” dana desa—semua ini butuh penjelasan resmi berbasis dokumen, bukan sekadar narasi.

Warga menunggu langkah tegas pemerintah kabupaten untuk turun, memeriksa, dan mengaudit. Karena jika dibiarkan, ketidakpercayaan hanya akan makin mengakar, dan dana publik makin berisiko hilang tanpa bekas.

Salam Waras: Karena Kewarasan warga Tidak Boleh Dikalahkan oleh Akrobat Dana Desa.

Karangan bunga atas nama Paguyuban Kades Pekalongan dipastikan palsu. Selengkapnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *