Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kolaka, 29 Maret 2026 — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi diduga menjalankan praktik tambang ilegal dengan modus berkedok pemerataan lahan.

Di lapangan, aktivitas penggalian tanah berlangsung secara masif. Material hasil galian seperti tanah dan pasir diketahui keluar dari lokasi dan diperjualbelikan, meskipun aktivitas tersebut disebut sebagai pemerataan oleh pemilik lahan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material tidak bisa mendapatkannya secara gratis.

“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan justru berjalan layaknya aktivitas pertambangan komersial.

Sementara itu, salah satu pemilik lokasi yang dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual material maupun memungut biaya. Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka meminta perhatian khusus dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka agar melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu bukan tambang, harusnya tidak ada transaksi. Tapi faktanya berbeda. Kami minta ini ditertibkan,” tegas warga.

Penertiban dinilai penting guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas galian yang tidak terkontrol ( tim media)

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kolaka, 29 Maret 2026 — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi diduga menjalankan praktik tambang ilegal dengan modus berkedok pemerataan lahan.

Di lapangan, aktivitas penggalian tanah berlangsung secara masif. Material hasil galian seperti tanah dan pasir diketahui keluar dari lokasi dan diperjualbelikan, meskipun aktivitas tersebut disebut sebagai pemerataan oleh pemilik lahan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material tidak bisa mendapatkannya secara gratis.

“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan justru berjalan layaknya aktivitas pertambangan komersial.

Sementara itu, salah satu pemilik lokasi yang dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual material maupun memungut biaya. Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka meminta perhatian khusus dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka agar melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu bukan tambang, harusnya tidak ada transaksi. Tapi faktanya berbeda. Kami minta ini ditertibkan,” tegas warga.

Penertiban dinilai penting guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas galian yang tidak terkontrol ( tim media)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *