Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar ~Kejaksaan Negeri Pontianak kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pada Rabu (11/3/2026), Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kejari Pontianak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tersangka TK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/3/2026). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan kemudian mengonfirmasi kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Dalam perkara ini, tersangka TK diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.
Selain memeriksa tersangka TK, Jaksa Penyidik Kejari Pontianak juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial RD yang merupakan Ketua Bawaslu Kota Pontianak. Pemeriksaan terhadap RD dilakukan pada Rabu (4/3/2026) lalu.
Pihak Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan, dan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kejari Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : DM






