Salam Waras, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Teranyar, lembaga antirasuah itu akan memanggil suami, anak, ART yang kini menjabat sebagai Direktur Utama, serta sejumlah pihak yang diduga menjadi kroni Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir tidak hanya dalam lingkup birokrasi, tetapi juga ke jaringan keluarga, kroni dekat bupati, dan pihak yang dijadikan “proxy” untuk kepemilikan perusahaan, termasuk PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap pihak keluarga, kroninya dan ART penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan penerimaan uang serta pengelolaan perusahaan.
“Pemanggilan akan dilakukan untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, dan keterlibatan dalam pengelolaan PT RNB,” ujarnya.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Hasil penyidikan awal menunjukkan adanya transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar sepanjang 2023–2026 dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana, sekitar Rp19 miliar, diduga dialirkan ke berbagai pihak, antara lain:
- Suami dan Anak Bupati – Diduga menerima dana sebagai imbalan atas pengaruh bupati dalam memenangkan PT RNB.
- ART yang menjadi Dirut PT RNB – Diduga bertindak sebagai pemilik proxy atau “titipan” untuk mengelola perusahaan, sehingga memudahkan distribusi keuntungan ke keluarga dan kroni.
- Mantan Kepala Dinas Keuangan dan Kabag Pengadaan – Berperan menyesuaikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar nilai kontrak sesuai target PT RNB.
- Pengusaha dekat bupati – Mengatur komunikasi antara Pemkab dan PT RNB, termasuk memuluskan pembayaran di luar ketentuan resmi.
- Beberapa pegawai OPD strategis – Diduga menjadi perantara distribusi dana kepada pihak keluarga, ART/Dirut proxy, dan kroni lain.
Temuan ini menguatkan dugaan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan lingkar kekuasaan, bukan sekadar individu.
Praktik Kroni dan Intervensi Tender
Kroni dan pihak proxy ini diduga berperan dalam:
- Mengatur teknis pengadaan dan dokumen tender agar PT RNB menang kontrak.
- Menjadi penghubung antara bupati, keluarga, dan perangkat daerah.
- Memastikan distribusi keuntungan terselubung dari proyek outsourcing.
Praktik ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultansi dan Barang/Jasa Lainnya
Penyidikan Terus Berkembang
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Penyidik menegaskan penyidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dari jaringan keluarga, kroni, dan proxy (ART Dirut).
Pemanggilan terhadap suami, anak, ART Dirut, mantan pejabat, pengusaha, dan kroni lain diharapkan dapat membuka pola aliran dana secara utuh dan mempertegas peran masing-masing pihak.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan jaringan kekuasaan luas.
Masyarakat menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.






