Kasus Oli Palsu Naik ke Tahap Penyidikan, SPDP Sudah Dikirim ke JPU

Salam Waras Pontianak, Kalbar | 17 Agustus 2025 –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terus mengusut dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas kendaraan (oli) palsu.

Kasus yang mencuat sejak 20 Juni 2025 itu kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, perkara ini ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan olah TKP di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya.

Polisi memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas yang diduga tidak sesuai standar.

Uji Laboratorium dan Hasil Awal

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas telah diuji di tiga laboratorium: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji diterima penyidik secara bertahap pada 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan uji laboratorium dan pemeriksaan saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara sehingga status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa 7 saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, kami juga akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Komitmen Transparansi Penyidikan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Semua tahapan dilakukan hati-hati, objektif, dan akuntabel. Publik akan mendapatkan informasi secara terbuka,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, perkara ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding kasus pidana umum karena berkaitan dengan perlindungan konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaian standar produk.

Polda Kalbar menekankan bahwa meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, setiap pihak yang diduga terlibat tetap dijamin asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Kabid Humas Polda Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *