Makassar — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menyisakan duka mendalam dan sorotan tajam publik.
Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkapkan fakta mengejutkan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam jenis badik.
“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Drs. Budiman, Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.
Menurut keterangan saksi, pelaku R sempat berpamitan untuk buang air kecil, lalu kembali sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang tanpa peringatan.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui masih tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.
Warga sekitar mengaku kaget, sebab keduanya tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan, pelaku beralasan dirinya nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip saat ia berhubungan badan dengan istrinya.
Polisi yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah yang memungkinkan tuduhan itu benar terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi, mendesak aparat agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, karena ada dugaan unsur perencanaan.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budi.
Kini, Satreskrim Polsek Tamalanrea masih mendalami kasus ini. Pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi, serta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai fakta dan bukti yang ada.
“Hukum seharusnya jadi penenang, bukan sekadar pasal. Sebab di balik nyawa yang melayang, ada keluarga yang kehilangan arah, dan ada harapan masyarakat yang menunggu keadilan benar-benar hidup. Semoga nurani aparat tetap berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan.”






