Kasus Suap Proyek Bekasi: Sarjan Didakwa Setor Rp11,4 Miliar ke Bupati Ade Kuswara

Salamwaras.com,Bandung – Pengusaha bernama Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–2030, sebesar Rp11,4 miliar guna mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3).

Jaksa mengungkapkan, Sarjan yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik sejumlah perusahaan seperti CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri, diduga memberikan uang secara bertahap melalui sejumlah perantara.

“Bahwa terdakwa Sarjan selaku wiraswasta melakukan beberapa tindak pidana dengan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan 2030,” ujar jaksa KPK dalam persidangan.

Uang tersebut diduga disalurkan melalui beberapa pihak, di antaranya Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang—yang juga merupakan ayah dari Ade Kuswara—sebesar Rp1 miliar. Selain itu, melalui Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Bermula dari Hasil Quick Count Pilkada

Perkara ini bermula pada Desember 2024 ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara unggul dalam Pilkada Serentak Bupati Bekasi periode 2025–2030.

Sarjan kemudian meminta Sugiarto untuk mempertemukannya dengan Ade Kuswara guna membahas peluang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan mengucapkan selamat atas kemenangan Ade Kuswara sekaligus menyampaikan permohonan maaf karena tidak mendukungnya saat masa kampanye. Ia juga menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan daerah.

Jaksa mengungkapkan, pada 16 Desember 2024 di sebuah restoran cepat saji di Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui Sugiarto kepada Ade Kuswara untuk biaya operasional pelantikan.

Selanjutnya pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Sugiarto yang disebut digunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.

Atur Paket Proyek Pemkab Bekasi

Pada Februari 2025, Sarjan kembali bertemu Ade Kuswara dan meminta sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah daerah. Ade Kuswara kemudian meminta Sarjan berkoordinasi dengan ayahnya, H.M. Kunang, yang disebut turut mengatur kontraktor penerima proyek di sejumlah dinas.

Dalam proses selanjutnya, Sarjan diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggunakan perusahaan-perusahaan miliknya maupun perusahaan lain yang dipinjam.

Total nilai kontrak proyek yang didapat mencapai sekitar Rp107,6 miliar.

Sejumlah Pejabat Diduga Terima Uang

Jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang dari Sarjan, di antaranya:

-. Henri Lincoln, Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi – Rp2,94 miliar

-. Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang – Rp500 juta

-. Nurchaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan – Rp300 juta

-. Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan – Rp280 juta

-. Yayat Sudrajat alias Lippo – Rp1,4 miliar

-. Jejen Sayuti, anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 – Rp621 juta

-. Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi – Rp750 juta

-. Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi – Rp700 juta

-. Hamid, pegawai Biro Umum Pemkab Bekasi – Rp150 juta

-. Hadi, Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi – Rp200 juta

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Rhm/Red)
Editor: DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *