Keadilan Tak Dapat Dipalsukan, Jaksa Gadungan Ditangkap

Salam Waras Palembang, — Keadilan bukan kostum yang bisa disematkan, dan penegakan hukum bukan panggung sandiwara. Rabu 12 November 2025

Di tengah upaya menjaga marwah lembaga hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya: menindak tegas siapa pun yang berani mempermainkan hukum, bahkan dengan wajah aparatur negara sendiri.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hari ini telah dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedok jaksa.

Dua tersangka yang diserahkan, masing-masing BA, staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang turut serta dalam aksi, kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan—terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I-A Palembang.

Usai pelaksanaan tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Tim JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas IA Khusus.

Modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang nekat. BA, seorang PNS, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi, demi memuluskan aksinya menipu sejumlah pejabat Pemerintah Daerah OKI dengan dalih mampu “mengurus dan menyelesaikan” kasus korupsi. EF berperan aktif membantu dan memperkuat tipu daya tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti.

Kejati Sumsel menegaskan, praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan kehormatan profesi.

Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berpura-pura menjadi penegak hukum demi keuntungan pribadi.

Dalam setiap langkah penegakan hukum, keadilan bukan sekadar perkara siapa bersalah, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik dan menegakkan nurani bangsa.

Salam Waras — Tegas, Bernapas, dan Berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *