KEBUN SAWIT PULUHAN HEKTAR DI DESA NADI DIDUGA TERKAIT BUYUNG, SATGAS DAN KEJATI BABEL DIMINTA TURUN TANGAN “Nama Lama Mencuat, Publik Bertanya: Legal atau Warisan Masalah?”

Salam Waras. Bangka Tengah —  Di tengah riuh isu tambang ilegal yang belum benar-benar padam, kini sorotan publik mengarah pada hamparan kebun kelapa sawit seluas puluhan hektar di Desa Nadi.

Lahan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Akew Amen, warga Desa Trubus. Selasa, 17/02/2026

Tim media di lapangan menemukan akses masuk kebun dengan portal pembatas serta pondok penjagaan permanen. Aktivitas terpantau tertib dan terstruktur. Saat musim panen, mobil truk dikabarkan keluar-masuk mengangkut tandan buah segar dalam jumlah besar.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun kejelasan tata ruang kawasan tersebut.
Nama Lama, Pertanyaan Baru

Dalam penelusuran lapangan, muncul nama Kwang Yung alias Buyung. Warga menyebut kebun tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan sosok tersebut.

Buyung diketahui pernah terseret persoalan hukum terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan aktivitas tambang timah ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan.
Kini publik bertanya:

  1. Apakah ada kesinambungan antara jejak lama dengan kondisi lahan saat ini?
    Apakah terjadi alih kelola yang sah secara hukum?
  2. Ataukah sekadar pergantian nama di atas lahan yang sama?
  3. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka untuk mencegah spekulasi liar sekaligus memastikan kepastian hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika ditemukan pelanggaran, sejumlah regulasi dapat diberlakukan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara

Sanksinya tidak ringan: pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran bahkan ratusan miliar rupiah, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Satgas dan Kejati Diminta Bergerak
Masyarakat mendesak Satgas serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap:

  • Status tata ruang dan fungsi kawasan
  • Legalitas kepemilikan dan penguasaan lahan
  • Dokumen HGU dan izin usaha perkebunan
  • Riwayat peralihan pengelolaan
  • Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan praktik “ganti nama, ganti pengelola, tetapi persoalan lama tetap berjalan.”

Jika memang legal, buka ke publik. Jika bermasalah, proses tanpa pandang bulu.
Karena hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *