SalamWaras, Sinjai, Sulsel – Air bersih untuk rakyat, tapi anggaran miliaran justru “dikuras” oknum. Kejaksaan Negeri Sinjai mengunci tiga nama jadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 L/detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Mereka adalah ALT (PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel), SYD (Dirut PT SKS), dan AAR (Direktur PT SKS). Ketiganya dinyatakan layak menyandang status tersangka setelah penyidik memastikan dua alat bukti sah terpenuhi.
Modusnya busuk:
– Sembilan digit anggaran dipelintir lewat perubahan spesifikasi hingga 7 kali addendum demi menggelembungkan nilai kontrak.
– Item pekerjaan tiba-tiba muncul dan hilang, tapi semua “disetujui” PPK tanpa restu kementerian.
– Progres 93% disulap jadi 100%, uang cair penuh, kualitas babak belur.
– Ketika tak sanggup kerja, proyek malah “dilempar” ke pihak lain tanpa subkontrak.
Alhasil, proyek yang seharusnya memperkuat akses air bersih justru mengalirkan keuntungan kotor ke kantong pribadi.
Kerugian Negara:
BPKP Sulsel menghitung Rp1.189.890.071,22 lenyap dari uang rakyat.
Pakar teknik Universitas Sulawesi Barat pun memastikan banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Sanksi Hukum Mengancam Keras
Ketiganya dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP — ancaman pidana paling tegas untuk pelahap uang publik.
ALT dan AAR sudah digelandang ke Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, 8–27 Desember 2025. Sementara SYD sudah duluan mendekam di Riau untuk kasus sejenis.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Mohammad R. Bugis, S.H. menegaskan proses hukum tanpa pandang bulu.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Kami tindak siapa pun yang bermain di proyek air bersih,” tegasnya.
Air adalah hidup. Korupsi adalah racunnya.
Salamwaras akan terus mengawal: siapa pun yang mencemari hak publik wajib menanggung akibatnya.






