Kejati Jateng Panggil Andri Prasetyo Terkait Dugaan Korupsi Outsourcing di Pekalongan

Salam Waras Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi melayangkan surat panggilan kepada Andri Prasetyo, mantan tenaga outsourcing Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang diberhentikan pada 2024.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025 di Kabupaten Pekalongan.

Andri dijadwalkan hadir di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan No. 14 Semarang, pada Selasa, 30 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Dalam surat itu, ia diwajibkan membawa KTP serta dokumen-dokumen pendukung untuk dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyelidik.

Surat panggilan dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jateng Nomor Print-08/M.3/Fd.1/00/2025 tanggal 16 September 2025.

Kejati menegaskan, keterangan Andri menjadi kunci bagi kelancaran proses penyelidikan.

Sumber internal menyebut, sempat terjadi kendala saat petugas menyerahkan surat karena sulit menemukan keberadaan Andri di alamat domisili. Namun akhirnya, surat berhasil disampaikan secara sah sesuai prosedur.

Langkah Kejati Jateng ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar