KORBAN PENARIKAN MOTOR FIF: KORDINASI SUDAH ADA, TAPI PIHAK PERUSAHAAN TERUS MEPERSULIT

MAKASSAR, 31 maret 2026

Pihak korban penarikan motor secara paksa, Harun (39), tukang parkir yang kehilangan kendaraan Honda Genio warna hitam, telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bapak Jaya, bagian pengurus penarikan motor di kantor PT Federal International Finance (FIF) Kota Makassar. Namun, Bapak Jaya tetap menyangkal adanya kesepakatan pembayaran sebelumnya dan terus mempersulit Harun yang sudah berkomitmen melunasi tunggakan selama 4 bulan.

Insiden penarikan terjadi pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang, ketika motor tersebut dikendarai istri korban berinisial PS. Sebelumnya, Harun telah berkoordinasi dan berunding dengan petugas penagihan FIF di lokasi kerjanya di Jalan Artasning, dengan kesepakatan akan melunasi seluruh tunggakan pada hari Senin (30/3/2026). Petugas penagih bahkan menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut ke pihak kantor.

Namun, ketika Harun mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan setelah kendaraan ditarik secara paksa di tengah jalan raya, Bapak Jaya justru tidak mengakui kesepakatan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan juga membebani Harun dengan berbagai biaya tambahan, antara lain denda keterlambatan, biaya penarikan unit, dan biaya titipan kendaraan.

“Sudah saya janjikan akan bayar seluruh tunggakan pada hari Senin, tapi mereka tetap tarik motor dan sekarang malah mempersulit saya,” ucap Harun dengan menyayangkan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan sangat tidak profesional, membahayakan nyawa, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 dan Kode Etik APPI, penarikan barang jaminan dilarang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, atau menghadang kendaraan di jalan raya karena membahayakan keselamatan. Jika konsumen menolak menyerahkan jaminan, perusahaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan tidak boleh bertindak main hakim sendiri. Tindakan ini juga dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang dan tindak kekerasan.

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *