KPK Bongkar Dugaan “Pengondisian Proyek” di Pekalongan 7 ASN Diperiksa, Jejak Intervensi Bupati Nonaktif

SALAMWARAS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Pekalongan.

Tujuh aparatur sipil negara (ASN) dipanggil dan diperiksa penyidik pada 10 April 2026, untuk mengurai mekanisme tender yang diduga telah “dikunci” sejak awal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan difokuskan pada dugaan intervensi langsung dari Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses PBJ.

Bacaan Lainnya

“Didalami bagaimana mekanisme pengadaan berjalan ketika sudah ada arahan atau intervensi khusus,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Mekanisme Tender Diduga Disetir

KPK mendalami indikasi bahwa proses tender tidak lagi berjalan sesuai prosedur baku. Ketika intervensi terjadi, sistem yang seharusnya transparan berubah menjadi formalitas administratif semata.

Para saksi yang diperiksa diminta menjelaskan dugaan “pengondisian proyek”—yakni praktik mengarahkan pemenang tender sebelum proses berlangsung. Keterangan mereka kini menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara.

Menurut KPK, intervensi ini berpotensi besar melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam PBJ. Bahkan, praktik tersebut diduga menciptakan persaingan semu.

Perusahaan Keluarga Diduga Diistimewakan
Sorotan utama mengarah pada PT RNB—perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan Fadia Arafiq.

KPK menduga perusahaan ini “dipastikan menang” dalam berbagai proyek, meskipun ada penawaran lain yang lebih murah dan berkualitas lebih baik.

“Perusahaan lain bisa saja kalah, bukan karena kalah kualitas atau harga, tapi karena sudah ada intervensi,” ungkap Budi.

Dugaan praktiknya sistematis:
Perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dulu
Nilai tersebut kemudian menjadi acuan bagi PT RNB untuk menyesuaikan penawaran

Hasilnya: tender terlihat sah, tapi substansinya telah diatur

Rp46 Miliar Mengalir, Sistem Dipertanyakan
Dalam kurun 2023–2026, PT RNB tercatat menguasai proyek di:

  • 17 perangkat daerah
  • 3 rumah sakit umum daerah (RSUD)
  • 1 kecamatan

Total nilai proyek mencapai Rp46 miliar.
KPK menilai pola ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat praktik rasuah terstruktur yang merusak sistem pengadaan publik.

Negara Tak Boleh Kalah oleh “Kuasa Proyek”

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi tidak selalu terjadi di ruang gelap—ia bisa bersembunyi di balik prosedur resmi yang dimanipulasi.

Jika benar intervensi terjadi, maka:
Transparansi gugur
Kompetisi usaha mati
Uang rakyat berpotensi diselewengkan

Di titik ini, publik menunggu:
Apakah penegakan hukum akan menembus hingga aktor-aktor lain di balik layar, atau berhenti pada satu nama?

Korupsi dalam pengadaan bukan sekadar soal angka—ini soal keadilan yang dicurangi sejak awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *