
*SalamWaras* Singkawang, Kalimantan Barat –
Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat serta hak warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Namun, langkah seorang kepala daerah yang melaporkan warga ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik di tengah tuntutan publik atas penegakan hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Fenomena tersebut memunculkan perdebatan serius mengenai batas antara perlindungan reputasi pejabat publik dan kepentingan umum. Sejumlah pengamat hukum menilai, pejabat publik secara teoritis terikat pada doktrin public figure, yang mengharuskan mereka memiliki ambang toleransi lebih tinggi terhadap kritik masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan dugaan persoalan hukum.
“Pejabat publik secara sukarela menempatkan dirinya dalam ruang pengawasan publik. Kritik, selama berbasis kepentingan umum dan tidak mengandung fitnah, merupakan bagian dari demokrasi,” ujar salah satu pemerhati hukum tata negara.
Lebih jauh, pelaporan yang dilakukan hanya beberapa hari menjelang rencana aksi demonstrasi dinilai memiliki indikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP dipahami sebagai penggunaan instrumen hukum untuk menekan, mengintimidasi, atau membungkam partisipasi publik melalui ancaman pidana maupun perdata.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, langkah tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi karena khawatir berujung pada kriminalisasi. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Para ahli juga menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak semestinya digunakan apabila substansi kritik berkaitan dengan fakta yang sedang diproses secara hukum atau berupa penilaian terhadap kebijakan publik.
Dalam konteks ini, pelaporan terhadap warga di tengah adanya isu hukum yang masih berjalan dinilai prematur dan berpotensi mengganggu proses keadilan.
“Langkah ideal bagi kepala daerah adalah membuka ruang klarifikasi dan menggunakan hak jawab secara terbuka, bukan justru mengedepankan pendekatan pidana,” ungkapnya.
Penggunaan aparat penegak hukum untuk merespons ekspresi publik dinilai mencerminkan kegagalan komunikasi politik dan ketidaksiapan pejabat dalam menghadapi kontrol sosial. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan bersikap cermat dan proporsional dalam menangani laporan semacam ini.
Kepolisian didorong mengedepankan prinsip Restorative Justice serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan tuntutan penegakan hukum dinilai hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.
—
Sumber: Dino Santana
Dedek






