Kuasa Ahli Waris Salemang Bin Mamma Adukan Oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel, Sanksi Disiplin Dinilai Tidak Adil

MAKASSAR, — Kuasa ahli waris Salemang Bin Mamma, Caco Dg. Nojeng, secara resmi mengajukan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (10/4/2026). Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial STWN dalam perkara penyerobotan lahan serta pengrusakan papan bicara milik ahli waris.

Pengaduan tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung oleh keluarga ahli waris, Dg. Sijaya dari Media Krimsus86.com, serta mendapat dukungan dari Dewan Pembina Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIPHAM), M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., bersama keluarga ahli waris lainnya.

Langkah pengaduan ini ditempuh setelah keluarnya hasil sidang disiplin dari Divisi Propam Polres Gowa dengan Nomor Surat B/03/IV/2026/Sipropam, yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya para ahli waris Salemang Bin Mamma.

Dalam hasil sidang disiplin tersebut, oknum anggota Polri berinisial STWN (NRP 95….) hanya dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi serta kurungan disiplin selama tujuh hari.

Pihak ahli waris menyatakan keberatan atas keputusan tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut kuasa ahli waris, peristiwa tersebut bermula dari dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan papan bicara yang telah dipasang berdasarkan putusan sah Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, objek sengketa tersebut merupakan lahan milik ahli waris Salemang Bin Mamma dengan rincian sebagai berikut:
* Nomor Persil : 300 II

* Kohir : 335 C.1

* Luas : 18.300 meter persegi

* Nomor Putusan : 22/PDT.G/2025/PN SGM

* Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025

Dalam putusan tersebut, pihak ahli waris Salemang Bin Mamma dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan.

Papan bicara yang dipasang di lokasi juga telah mencantumkan peringatan hukum secara jelas, antara lain:
* Dilarang masuk tanpa izin

* Ancaman pidana 9 bulan penjara (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)

* Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara (Pasal 389 KUHP)

* Denda sesuai Pasal 551 KUHP

  1. Namun, papan bicara tersebut diduga dirusak oleh oknum anggota Polri berinisial STWN, sehingga memicu keberatan dari pihak ahli waris.

Dewan Pembina KOKANTIPHAM, M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar keputusan sidang disiplin tersebut ditinjau kembali oleh Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan, bahkan hingga Mabes Polri.

“Kami yakin dan percaya Divisi Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Hamka Jaylani.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut beberapa aspek penting, di antaranya:

* Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
* Dugaan pelanggaran oleh oknum aparat
* Sanksi disiplin yang dinilai tidak proporsional

Hamka Jaylani juga berharap Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Langkah pengaduan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen masyarakat dalam menjaga supremasi hukum serta mendukung institusi Polri yang profesional, presisi, dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *