Lahan HPK di Sintang Digarap Tanpa Izin, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

*SalamWaras* Sintang, Kalbar – Viralnya Ratusan Hektar yang diduga Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang di garap atau di alih fungsikan menjadi lahan Perkebunan Kelapa sawit oleh Salah satu Oknum Pengusaha di Kabupaten Sintang baru baru ini menjadi sorotan publik bahkan seolah oknum pengusaha tersebut kebal hukum dan disinyalir kuat perkiraan ratusan hektar lahan tersebut tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang 1/2/2026 di sintang.

 

“Saat berbincang bincang di toko milik bapak Huameng bahwa lokasi Kawasan Hutan HPK yang di alih fungsikan menurut warga setempat Huameng bekerja sama dengan Kepala desa Setempat ( Desa Kubu Brangan), Bapak Kedingo dan Tito diduga dengan sengaja menggarap lahan secara illegal tersebut berada di desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantam Barat, bahkan tak tanggung tamggung memurut warga masyarakat Luasan lahan yang digarap kisaran 500 Hektar”, jelas Erikson.

 

Namun ada yang unik sampai detik ini Pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Dinas Kehutanan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang Tak punya nyali untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan, ini menunjukkan bahwa kinerja Menteri kehutanan dan lingkungan hidup dipertanyakan sebab penggarapan lahan ratusan hektar ini sudah berlangsung lama, dan saya merasa sangat yakin bahwa terkait penggarapan Kawasan Hutan HPK di Desa Kubu Brangan yang kita duga tidak punya ijin sudah diketahui oleh Pihak Kehutanan tampaknya instansi tersebut melakukan pembiaran”, ungkap Erikson.

 

“Menurut saya jika ingin berinvestasi barang tentu harus memiliki dokumen resmi, pemerintah dan masyarakat sangat mendukung investasi namun kewajiban pengusaha juga harus dipenuhi kewajiban yaitu Perizinan, bahkan saya memdengar langsung pernyataan Huameng bahwa ada keterlibatan oknim Dewan memiliki lahan di lokasi tersebut, namun tidak menyebut nama oknum dewannya, makanya Aparat penegak hukum POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pilik usaha dan lahan perkebunan Kelapa sawit di desa Kubu Brangan”, pinta Erikson.

 

Ditempat terpisah Saat dikonfirmasi Huameng di Tokonya di Sungai Durian Sintang mengatakan bahwa terkait penggarapan laham Perkebunan sawit tersebut dirinya tidak terlibat langsung dilapangan, bahkan ketika ditanya soal perizinan pihak Huameng memilih bungkam, “Kalau saya tidak terlibat langsung, kita punya abang ipar di sana, dan lahan tersebut perkebunan keluarga, kemudian operasionalnya izinnya pak kedingo, saya tidak bisa jawab, sebenarnya karena saya melimpahkan semua kepada mereka”, kata Huameng.

 

Menurut Huameng lahan tersebut didapatkan dengan cara di beli dari masyarakat, “Masyarakat punya 3 hingga 5 hektar, cara hitung hitungannya kalau sudah panen ada kembalian ke kita berapa persen gitu”, kata Huameng.

 

Terus bagaimana mekanisme Penggarapan lahan di lapangan, “Mungkin disana ada CEO-nya, dan ada belanja belanja sama kita, mereka tekor barangkali, sebab disana ada yang memenets dilapangan, juga ada Kepala Desa, Dewan juga ada, makanya itu saya tak bisa ngomong, kalo mao nanya yang gini pak kalo kita berusaha apakah minta modal dulu dari pemerintah atau kita kerja dulu baru minta segala pajak?, Mungkin kepala desa ada mungkin dia bisa menjelaskan semua”, ungkap Huameng saat ditwmui di tokonya pada 14 januari 2026.

 

“Yang bertanggung jawab disana adalah kepala desa, ada tito, ada bapaknya, menurut anak saya kita berteman saja, saya membenarkan masalah itu bahwa anak saya Chandra juga ikut ibarat CV kan ada rekanan, kalo saya tidak ada disitu, Nanti saya susah nanti bapak juga membikin orang disana tak bisa bekerja, mungkin gara gara satu dua orang jadi kalau sampai saya sampai ke sana misalnya udahlah nanti bapak bapak ga usah kerja lagi itu mengeruhkan suasana juga, makanya saya ga mau mendengar pak”, jelas Huameng dengan logat Khasnya.

TimRed

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *