
*SalamWaras* Singkawang, 10 Januari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menyatakan sikap tegas menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pelaporan salah satu anggotanya ke Polres Singkawang, yang dikaitkan dengan konflik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang tengah berpolemik.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menerapkan standar ganda maupun praktik tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Ia menyoroti sejumlah laporan yang sebelumnya disampaikan oleh LBH RAKHA, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan progres, sementara laporan terhadap anggota lembaganya justru diproses dengan cepat.
“Situasi ini patut dipertanyakan secara serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Roby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2026).
LBH RAKHA menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi ataupun komentar terkait substansi konflik HPL yang dimaksud. Oleh karena itu, pelaporan yang menyeret anggota LBH RAKHA ke dalam konflik tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi, intimidasi, atau upaya membungkam kerja-kerja advokasi hukum.
Roby menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, LBH RAKHA juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terdapat dugaan rekayasa laporan, fitnah, maupun penyalahgunaan proses hukum.
Dedek






