Lepas Maling 11 Sapi, Kejari Bulukumba Jadi Sorotan!, Mens Rea Hilang?

SalamWaras, Bulukumba, Sulsel – Keputusan Kejaksaan Negeri Bulukumba melepas tersangka pencurian 11 ekor sapi melalui Restorative Justice (RJ) memunculkan sorotan keras dari aktivis dan masyarakat.

Pertanyaan krusial muncul: apakah mens rea – niat jahat pelaku – diabaikan?

AR, warga Kecamatan Ujung Loe, ditangkap Polres Bulukumba setelah mencuri 11 sapi bersama rekannya MR alias Cuki.

Polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Meski demikian, Kejari Bulukumba menghentikan penuntutan karena AR baru pertama kali melakukan tindak pidana, berdamai dengan korban, dan telah mengembalikan kerugian.

Ketua Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS), HM. Amiruddin Makka, menilai keputusan ini bermasalah.

“Mengembalikan kerugian bukan berarti unsur pidana hilang. Mens rea tetap ada, apalagi ini pencurian ternak dalam jumlah besar. RJ jangan jadi jalan bebas bagi pencuri.”
Dasar hukum terkait kasus ini:

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, syarat RJ: ancaman pidana maksimal 5 tahun, perdamaian korban-pelaku, dan pemulihan kerugian.

  • KUHP Pasal 363: pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.
  • KUHP Pasal 55: turut serta dalam tindak pidana.

Amiruddin menegaskan, maraknya pencurian ternak di Bulukumba harus jadi pertimbangan serius sebelum menerapkan RJ.

Jika hukum diterapkan seperti ini, pelaku cukup mengembalikan kerugian untuk terhindar dari persidangan, memberi sinyal salah bahwa mencuri sapi bisa “dibayar” tanpa dipidana.

Salam Waras: niat jahat tetap ada, hukum jangan hanya mengukur dari sapi yang dikembalikan

 

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara Diusahakah untuk dikonfirmasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *