LMP Sulsel Menjawab Amanat Presiden?, KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Seragam Rp18 Miliar, Rakyat Menanti Hasil!

Salam Waras — Jakarta . Pidato kenegaraan pertama Presiden Prabowo Subianto di Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (15/8/2025), menegaskan arah baru pemerintahan: tegas melawan korupsi, tegak pada moral bangsa, dan setia pada Pancasila.

Dengan nada lantang, Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga desa agar menjaga kepercayaan rakyat dan tidak mengkhianati amanah negara:

Bacaan Lainnya

“Jaga kepercayaan rakyat. Jangan menipu rakyat. Jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan. Kalau tidak mau mengabdi, jangan terima mandat dari rakyat,” tegas Prabowo.

Presiden juga menyoroti maraknya praktik korupsi yang merampas kekayaan bangsa, dan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar simbol, melainkan panggilan moral:

“Kekayaan kita besar, tapi terlalu banyak maling yang mencuri uang rakyat. Saya bertekad menertibkan semua itu. Dukungan rakyat, terutama generasi muda, sangat penting agar negara ini diteruskan dalam keadaan baik dan kuat,” ujarnya.

KPK Bergerak, LMP Sulsel Menjawab Amanat Presiden

Seakan menindaklanjuti amanat Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menindaklanjuti laporan Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar oleh Pemerintah Kota Makassar.

Program yang semula digadang sebagai bentuk kepedulian pendidikan kini diselimuti dugaan penyimpangan anggaran dan potensi kerugian negara.

Ketua LMP Sulsel, Taufik Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan resmi KPK untuk melengkapi berkas dan bukti pendukung:

“Hari ini kami menghadiri panggilan KPK untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kota Makassar. Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkap Taufik.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen moral LMP Sulsel untuk mengawal uang rakyat:

“Kami sudah cukup sabar melihat laporan di daerah tak kunjung jelas. Maka kami naikkan ke KPK. Kini kami jawab dengan tindakan nyata,” tegasnya.

Taufik menyerukan agar Presiden Prabowo menindaklanjuti kasus ini dengan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih:

“Kami harap Presiden menindaklanjuti persoalan ini. Jangan ada yang kebal hukum. Rakyat sudah terlalu sering jadi korban kebijakan yang tidak bersih,” ujarnya.

Dasar Hukum Tindak Lanjut

Tindak lanjut KPK ini didasarkan pada:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penggelapan dan penyalahgunaan uang negara.
  3. Peraturan Pemerintah dan Permenkeu terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Peraturan KPK Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat dan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dari Amanat ke Aksi

Kasus seragam gratis Makassar menjadi ujian awal pemerintah dalam menegakkan semangat anti-korupsi.

Laporan serupa sebelumnya telah masuk ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, namun mandek di tingkat daerah.

Langkah KPK kali ini menjadi sinyal era baru pemberantasan korupsi, di mana rakyat berani bersuara, teknologi menjadi alat pengawasan, dan penguasa tak lagi kebal hukum.

Prabowo memberi peringatan tegas:

“Melihat pejabat melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Jangan terima penyelewengan. Jangan biarkan pejabat berbuat sekehendak tanpa setia kepada bangsa dan negara.”

Rakyat menanti hasilnya. Amanat Presiden jelas, LMP bergerak, KPK menindaklanjuti — kini publik menunggu keadilan ditegakkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *