BEKASI, Salamwaras.com |
Cikarang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan investigasi yang dilakukan pada Februari lalu tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras di tengah pemukiman mereka.
Ribuan Botol Miras Ditemukan
Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut. Gudang ini tepatnya berada di Dusun 1, Kampung Pilar, RT 002/001, Desa Cikarang Kota.
“Kami melakukan investigasi ini untuk memastikan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, langkah ini penting demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Andreas dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).
Langgar Aturan dan Zona Larangan
Andreas menegaskan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur sangat ketat melalui regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-Dag/Per/4/2014, setiap distributor dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi gudang tersebut diduga melanggar aturan zona larangan.
“Penjualan miras tidak diperbolehkan secara sembarangan. Aturan dengan tegas melarang adanya aktivitas perdagangan miras di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit,” tegas Andreas.
Ancaman Sanksi
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjual miras tanpa izin resmi terancam sanksi tegas. Berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
LSM Garda Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Sumber: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)






