SalamWaras, Babel – Skandal tambang ilegal yang menggerus kawasan hutan negara di Bangka Belitung mulai terbuka.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penambangan tanpa izin di kawasan hutan Lubuk Besar dan Desa Nadi, wilayah KPHP Sungai Sembulan.
Empat nama itu bukan sosok sembarangan. Herman Fu dan Mardiansyah—mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Babel—ikut diseret bersama dua penambang lapangan, Igus dan Yulhaidir alias H Yul.

Tiga tersangka, Herman Fu, Mardiansyah, dan Igus, kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
Sementara Yulhaidir belum tersentuh. Penyidik memastikan pria 48 tahun asal Airbara, Bangka Selatan, itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, menyebut Yulhaidir sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pada tahap awal. Namun setelah itu menghilang.
“Dia datang sekali. Setelah itu mangkir sampai pemanggilan keempat. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Adi mantan Kejari Sumedang

Perkara ini mencerminkan wajah gelap pengelolaan sumber daya alam di Babel. Aktivitas tambang ilegal berlangsung di kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Desa Nadi.
Total luas kawasan yang dieksploitasi mencapai 315,48 hektare. Rinciannya, Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi 52,63 hektare. Dari perusakan itu, negara diperkirakan menanggung potensi kerugian hingga Rp12,9 triliun.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menjadi penanda betapa hutan negara telah dijadikan ladang jarahan, dengan dugaan keterlibatan aparat pengelola kawasan itu sendiri.
Penetapan tersangka ini baru awal. Publik menanti: siapa lagi yang akan dimintai pertanggungjawaban?






