Martabat Sunda Dilecehkan!, Laporan Resmi Mengguncang Polresta Bandung?

SalamWaras, Bandung, Jabar — Gelombang kemarahan publik tengah memuncak setelah sebuah video live streaming berisi ujaran kebencian bernada rasis terhadap masyarakat Sunda dan Bobotoh Persib viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria terdengar melontarkan kalimat kasar dan merendahkan:
“Viking anj… Persib Bandung anj…, semua suku Sunda anj.”

Bacaan Lainnya

Ucapan itu langsung memicu reaksi keras dari Bobotoh maupun masyarakat Sunda di berbagai daerah.

Di media sosial, warganet menegaskan bahwa masyarakat Sunda tidak pernah memulai konflik, namun harga diri dan martabat adalah batas yang tak boleh disentuh.

“Sunda tuh ga pernah nyenggol suku lain, tapi kalau orang Sunda disenggol, nah baru kita marah,” tulis salah satu pengguna, mewakili sentimen publik yang meledak.

Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman serius ujaran kebencian di ruang digital—ruang tanpa pagar yang dapat dengan cepat memicu gesekan kedaerahan jika tidak diimbangi dengan etika dan penegakan hukum.

Advokat Bobotoh Viking Persib Resmi Polisikan Pelaku

Menindaklanjuti keresahan publik, Rd. H. Piar Pratama, S.SH., atau Kang Arvio Pratama, advokat sekaligus Bobotoh Viking, resmi melaporkan Adimas Firdaus alias Resbob ke Polresta Bandung atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Bobotoh Persib.

Kang Arvio menegaskan bahwa tindakan tersebut tak lagi dapat dikategorikan sebagai rivalitas suporter.

“Ini sudah di luar dunia suporter. Dalam siaran langsung di YouTube, yang bersangkutan jelas-jelas menghina, bukan hanya Viking, tapi lebih parah lagi menghina Suku Sunda. Reaksinya masif—masyarakat Sunda marah, bukan hanya di Jawa Barat, tapi di mana-mana,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung intensif hingga dini hari.

“Saya dimintai keterangan dari jam 22.00 sampai 01.30. Perkara ini menjadi atensi banyak pihak. Saya yakin penyidik bekerja profesional karena bukti hukumnya sangat valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menjaga Ruang Digital dari Api Kebencian

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ujaran kebencian bukan sekadar serangan verbal, melainkan ancaman yang dapat merusak keharmonisan sosial. Identitas suku, budaya, dan martabat kolektif adalah nilai yang harus dilindungi bersama.

Ketika ruang digital digunakan untuk memancing permusuhan, hukum harus hadir untuk memastikan batas-batas kewajaran dan keamanan tetap terjaga.

Dukungan terhadap langkah hukum Kang Arvio terus mengalir. Masyarakat Sunda menuntut agar kasus ini diproses tuntas sebagai pembelajaran bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan kebencian dan merendahkan identitas suatu kelompok.

Salam Waras — Menjunjung Martabat, Mengedepankan Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *