Tgl. 10 Desember 2025
Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate – Pada hari ini, tim wartawan MataElangTV yang diwakili Robby Rambi mendatangi Kelurahan Tanjung Mardeka untuk meninjau kasus masalah administrasi Penjabat Sementara (PJ) RT 02/RW 07 yang telah menjadi perdebatan.
Selama kunjungan, bertemu dengan Lurah Kelurahan Tanjung Mardeka, Armansyah Frenanda S. STP., Map. Dalam pertemuan itu, ditanyakan mengenai status PJ RT 02/RW 07 yang ternyata tinggal di RT 03, sehingga data kewarganegaraannya belum selesai diproses. Ada video yang merekam langsung pernyataan dari PJ RT 02/RW 07 bernama Charles yang mengakui dirinya hanya memiliki KTP sebagai syarat menjadi PJ.
Robby Rambi juga mengungkapkan pengalamannya sendiri: berkasnya yang sudah dinyatakan lolos tiba-tiba dicoret oleh dilaporkan PJ RT 01/RW 07 bernard.
itupun berkas saya disimpan dari kantor lurah tanjung mardeka.
Meskipun telah melapor ke kelurahan, tidak ada klarifikasi, dan dinyatakan bahwa data lama beliau memang berada di RT 02/RW 07. Menurutnya, prosesnya tidak terbuka, tidak transparan, dan cenderung berpihak pada PJ RT 02/RW 07.
Lurah Armansyah menyatakan bahwa sudah ada calon yang tercatat, namun masalah juknis yang mengizinkan “RT lintas” (penduduk satu RT menjabat di RT lain) masih menjadi titik perdebatan. Sebelumnya, wartawan juga telah menghubungi Sekretaris Camat Tamalate, Saddam Musna S.STP., M.Si, melalui chat untuk melapor, namun tidak ada tindakan. Saat ingin bertemu dengan staf kantor camat, juga diucapkan bahwa prosesnya akan memakan waktu lama seolah tidak ingin bertemu.
Wartawan menyarankan agar Walikota segera menyuruh bagian Intel lapangan untuk memeriksa langsung kasus ini. Menurutnya, sudah jelas bahwa PJ RT 02/RW 07 memiliki cacat administrasi, yang juga dibuktikan oleh video pernyataan langsung dari pihak PJ itu sendiri.
Arifin sulsel






