Salam Waras, Sinjai — Riak lama kembali berdenyut. Istilah “Kresek Merah” yang pernah dipopulerkan pemerhati sosial Ancha Mayor kini kembali mencuat ke permukaan.
Seiring menguatnya sorotan publik terhadap dugaan praktik fee proyek, polemik program SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dana hibah PDAM, hingga sikap tertutup pejabat dalam merespons konfirmasi pers di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Gelombang isu ini tidak berdiri sendiri. Ia membentuk satu benang merah: transparansi pengelolaan uang rakyat kembali dipertanyakan.
Screenshot Lama, Sorotan Baru

Perbincangan publik menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan tertanggal 18 September 2019 yang diduga melibatkan pejabat pengadaan di Sinjai.
Dalam percakapan itu, akun berinisial “YY” menulis:
“Coba hitungki berapa 20% nya ini perencanaan jembatan, lunasimi pale sisanya pale yang 20% karena ada yang perlu di tutupi mendesak bela.”
Pesan tersebut disebut mendapat respons dari pihak berinisial HHA.
Namun perlu ditegaskan, keaslian dan konteks utuh dokumen ini belum diuji di forum hukum. Meski demikian, kemunculannya kembali memantik diskursus publik tentang tata kelola proyek daerah.
SPAM dan Hibah PDAM Ikut Terseret

Isu “Kresek Merah” kian menemukan momentumnya setelah polemik program SPAM dan dana hibah air minum kembali disorot.
Program yang bersumber dari APBN periode 2018–2023 itu kini dipertanyakan transparansinya oleh berbagai kalangan.
Mantan Dirut PDAM Sinjai, Suratman, pada Mei 2021 pernah menyatakan singkat:
“Iya rilis tersebut benar adanya. Oke? Terima kasih.
Pernyataan tersebut terus dikutip ulang setiap kali isu hibah air minum kembali mengemuka.
Diketahui, pejabat berinisial HHA kini menjabat Kepala Dinas PUPR Sebelumnya menjabat kadis Perikanan dan kelautan Kabupaten Sinjai, sementara Suratman berstatus nonjob.
PJI Sulsel: Hukum Jangan Batuk-Batuk
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan.
Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai agar menuntaskan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
PJI mencatat sedikitnya tiga perkara yang tengah disidik:
- Proyek SPAM TA 2019
- Proyek SPAM TA 2020 pada Dinas PUPR Sinjai
- Dana hibah TA 2023 untuk PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Total nilai yang disorot mencapai lebih dari Rp21,9 miliar
“Jika sudah naik penyidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, jangan ragu. Siapa pun yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa, termasuk Bupati Sinjai,” tegas Dzoel SB.
Konfirmasi Pejabat Masih Buntu
Di tengah menguatnya isu, upaya konfirmasi kepada H. Haris Ahmad disebut belum memperoleh tanggapan.
Bahkan dalam polemik terpisah terkait proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang TA 2024, Kepala Dinas PUPR Sinjai diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dimintai klarifikasi.
Langkah ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin undang-undang. Jika akses konfirmasi malah diblokir, publik berhak bertanya: ada apa yang sedang ditutupi?” ujar Dzoel.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Tindakan menghambat kerja pers berpotensi bertentangan dengan:
- Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Selain itu, polemik proyek Anyorang menguat setelah muncul dugaan rekanan berinisial (M) belum merealisasikan komitmen pembayaran pekerja sebagaimana hasil RDP Komisi III DPRD Sinjai (24 Desember 2025).
Sejalan Arahan Presiden
Dorongan penegakan hukum ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam amanat Hari Lahir Pancasila 2025:
“Segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Tanpa memandang bulu.”
Publik Sinjai Menunggu
Kini masyarakat menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata:
- transparansi proyek SPAM,
- kejelasan dana hibah PDAM,
- penyelesaian upah pekerja Anyorang,
- serta keterbukaan pejabat publik terhadap pers.
Salam Waras mengingatkan:
Uang rakyat harus terang.
Program publik harus bersih.
Tuduhan wajib diuji — tetapi transparansi tidak boleh ditunda.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Salam Waras.
Rakyat mengawasi. Rakyat mencatat. Dan sejarah tidak pernah lupa.





