Mesin Traktor Ditemukan, Hukum Tertinggal!, Patimpeng Menunggu Keberanian Kapolres Bone?

SALAMWARAS, BONE — Di Desa Patimpeng, sebuah mesin traktor yang sempat hilang kini telah ditemukan.

Tapi yang belum ditemukan adalah keberanian hukum untuk berdiri tegak.

Peristiwa dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 itu seharusnya sederhana dalam logika penegakan hukum: barang hilang, barang ditemukan, pelaku ditelusuri, proses berjalan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya—barang ada, hukum seolah tiada.

Mesin traktor itu ditemukan di rumah seorang warga. Fakta ini bukan sekadar informasi, melainkan pintu masuk hukum.

Tapi pintu itu seperti tidak pernah benar-benar dibuka. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada penahanan. Tidak ada kejelasan.

Lebih jauh, pemilik rumah disebut sempat mengungkap nama yang diduga sebagai pelaku utama. Sebuah petunjuk yang seharusnya menjadi arah bagi penyidikan.

Tapi hingga hari ini, arah itu seperti dibiarkan menguap.

Negara, dalam wajah penegak hukumnya, terlihat ragu. Atau lebih tajam: publik kini menunggu keberanian Kapolres Bone.

Padahal hukum telah berbicara dengan sangat terang.

Pasal 362 KUHP menyatakan: siapa pun yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum adalah pencuri.

Pasal 480 KUHP menegaskan: siapa pun yang menyimpan atau menguasai barang hasil kejahatan, patut diduga sebagai penadah.

Dalam wajah hukum yang baru, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, prinsip itu ditegaskan kembali—bahwa pencurian dan penadahan adalah tindak pidana yang tidak boleh ditawar.

Lalu mengapa ketika barang bukti ditemukan di rumah seseorang, hukum tidak bergerak?

Mengapa ketika nama pelaku disebut, penyidikan justru senyap?

Apakah hukum sedang menunggu keberanian, atau justru kehilangan arah?

Dalam KUHAP, khususnya Pasal 7 dan Pasal 21, penyidik diberi kewenangan yang jelas: memanggil, memeriksa, menangkap, bahkan menahan—jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Artinya, hukum tidak kekurangan alat.

Yang dipertanyakan adalah kemauan.
Lebih dari itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri adalah pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum. Bukan penonton. Bukan pula pengamat.

Ketika hukum tidak bergerak, yang tumbuh adalah kecurigaan.

Ketika hukum tidak tegas, yang lahir adalah ketidakpercayaan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat jawaban. Diam. Bungkam.
Dan dalam diam itulah, publik mulai berbicara lebih keras.

Kasus ini bukan sekadar soal satu mesin traktor. Ini tentang wajah keadilan di tingkat paling dekat dengan rakyat.

Tentang apakah hukum masih bisa diandalkan, atau hanya hadir sebagai teks tanpa nyawa.

Patimpeng hari ini bukan hanya menunggu pelaku.

Ia sedang menunggu: apakah ada keberanian dari Kapolres Bone untuk menegakkan hukum tanpa ragu.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *