Nanas Berbuah Penjara, Air Bersih Sinjai Tersumbat, Apa Kabar Kejari Sinjai?

SALAMWARAS, SINJAI — Di negeri yang kaya air, ironi sering kali lahir dari meja kekuasaan. Ketika aparat penegak hukum bergerak cepat menyeret para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah di Sulawesi Selatan, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Sinjai justru masih menyisakan kabut misteri.

Padahal, proyek air bersih bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah kebutuhan dasar rakyat—air yang mengalir ke dapur, ke sawah, ke kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Namun hingga kini, publik Sinjai masih menunggu kepastian: ke mana arah penegakan hukum perkara hibah SPAM tersebut?

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mr X, menyebut bahwa indikasi kerugian negara sebenarnya telah terdeteksi sejak awal.

“Informasinya, kejaksaan sudah menemukan indikasi kerugian negara. Tinggal menunggu hasil keputusan dari BPK untuk memastikan besaran kerugian itu,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen proyek hibah tersebut.

Namun untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, auditor masih harus melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah item pekerjaan yang diduga bermasalah.

Perkara Sudah Naik Penyidikan

Sebenarnya, perkara ini bukan tanpa jejak. Kejaksaan Negeri Sinjai sebelumnya telah menaikkan status penanganan perkara proyek SPAM dan dana hibah ke tahap penyidikan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, pada 1 Oktober 2025, disebutkan bahwa terdapat tiga perkara yang resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tiga perkara tersebut meliputi:

  • Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai senilai Rp10.042.832.000
  • Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Sinjai senilai Rp9.622.914.316
  • Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemkab Sinjai kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebesar Rp2.300.000.000

Total nilai proyek dan dana hibah yang masuk dalam proses penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp21,9 miliar.

Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Nama Pejabat Disebut-sebut

Dalam penelusuran awal terhadap dokumen proyek, sumber yang sama menyebut bahwa beberapa nama pejabat daerah ikut disebut dalam alur kebijakan maupun pengelolaan hibah tersebut.

Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan ataupun siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Pertanyaan pun mulai muncul di tengah masyarakat: mengapa perkara yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat justru tampak berjalan lamban?

Kontras dengan Kasus Bibit Nanas

Di saat dugaan penyimpangan hibah SPAM PDAM Sinjai masih menggantung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan justru menunjukkan langkah tegas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026) resmi menahan lima orang tersangka.

Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Air Bersih Adalah Hak Rakyat

Perbandingan dua perkara ini membuat publik Sinjai semakin bertanya-tanya.

Jika kasus pengadaan bibit nanas yang bernilai puluhan miliar dapat diusut hingga menyeret pejabat tinggi ke balik jeruji, maka masyarakat berharap perkara yang menyangkut air bersih rakyat juga mendapat perhatian dan keseriusan yang sama.

Sebab air bukan sekadar proyek.

Ia adalah hak dasar warga negara.
Dan ketika anggaran untuk hak dasar itu diduga bermasalah, rakyat berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Jika memang ada kerugian negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun jika tidak ada pelanggaran, publik juga berhak mengetahui kebenarannya.

Sebab dalam perkara yang menyangkut kepentingan rakyat, diamnya penegakan hukum sering kali lebih bising daripada sebuah pengakuan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *