MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (01/04/2026) – Seorang narapidana di Lapas II A Narkotika Bollangi menjadi korban kekerasaan oleh oknum pegawai berinisial FDL pada hari Jumat (27/03/2026). Kejadian ini tidak hanya mengundang kecaman publik dan keluarga korban, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya peredaran narkoba yang dioperasikan oleh seorang bandar dengan samaran “Kapten” dari dalam lapas, yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Suratmi, orang tua korban, anaknya mengalami luka kepala yang bocor setelah tidak mampu membayar utang narkoba yang diduga diwajibkan oleh bandar “Kapten”. “Anakku dibocor kepalanya oleh pegawai Lapas narkotika yang diduga di suruh menagih utang narkoba dari bandar itu, karena tidak punya uang dipukul menggunakan tempat tisu hingga kepalanya bocor,” jelasnya kepada awak media.
Kejadian telah dilaporkan ke Polres Gowa, namun keluarga korban mengaku telah menempuh jalan damai setelah didatangi Kepala Pengamanan Lapas Bollangi bersama pelaku yang meminta maaf.
Penyalahgunaan, peredaran narkoba, serta kekerasaan terhadap narapidana di dalam Lapas merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa peraturan hukum Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau memberikan narkotika jenis I tanpa hak atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,2 miliar. Selain itu, Pasal 127 mengatur tentang penyalahgunaan narkotika yang dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pegawai pemasyarakatan yang melakukan kekerasan terhadap warga binaan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 72 juga mengatur tentang pegawai yang membantu atau menyembunyikan pelanggaran hukum di dalam lapas dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 351 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, sedangkan Pasal 188 tentang penganiayaan dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini mengangkat kekhawatiran terkait keamanan dan tata kelola di Lapas II A Narkotika Bollangi, yang seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan, bukan sarana peredaran barang terlarang. Publik meminta penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengungkap kronologi lengkap, mengidentifikasi semua pelaku termasuk bandar “Kapten”, serta menerapkan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Lapas Pemasyarakatan maupun dari pihak penegak hukum terkait tindakan yang akan diambil untuk menangani kasus ini dan menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.pungkasnya’
TIM REDAKSI






