Oknum Polisi di Singkawang Jadi Tersangka Penipuan dan Pemalsuan

Salam Waras Pontianak – Seorang oknum polisi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial RMW, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/127/V/2025/Ditkrimum, tertanggal 23 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/IX/2023/SPKT/POLDA KALBAR, tanggal 12 September 2023. Proses hukum yang panjang, hampir dua tahun, sempat membuat pelapor kecewa karena dianggap berjalan lamban.

Kuasa Hukum pelapor, Sobirin, S.H., menduga hal ini disebabkan pangkat terlapor yang cukup tinggi, bahkan saat ini menjabat sebagai Kapolsek.

Namun, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk aparat penegak hukum.

Sobirin mengapresiasi langkah profesional Kapolda Kalbar dan Dirreskrimum Polda Kalbar yang menindaklanjuti laporan tersebut.

RMW diduga melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

Pelapor sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun gagal karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Sobirin berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, menjadi pembelajaran penting bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

Sumber: Sobirin, S.H. (Kuasa Hukum Pelapor), Laporan: Ruslan Mahmud (MHI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *