Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Salam Waras, Bengkayang, Kalbar – Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang kembali bergulir ke tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Sabtu (16/8/2025).

Namun, penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun ini dinilai lamban dan berputar-putar tanpa kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar turun langsung dalam olah TKP. Namun, aparat enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menilai langkah tersebut positif, tetapi ia menegaskan bahwa penyidikan tak boleh lagi berjalan setengah hati.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan, Sabtu malam (16/8/2025).

Ridwan mengungkapkan, perkara ini sudah menetapkan tersangka sejak September 2024 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tersangka adalah Edi Mustari, yang diduga melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALBAR tertanggal 12 Juli 2024. Namun, hingga kini tersangka belum juga ditahan.

Ridwan menekankan, aspek pidana seharusnya berjalan seiring dengan fakta hukum di ranah perdata. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menolak gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni.

“Dalam sidang perdata, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman sudah jelas menyatakan lahan yang dirusak adalah milik Toni. Itu memperkuat bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik klien saya,” tegas Ridwan.

Atas dasar itu, Ridwan mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberi kepastian hukum.

Sumber: Kuasa Hukum Toni, Ridwan
Laporan: Heruskn86

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *