Bangka —
Operasi udara Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, memecah kebekuan penegakan hukum yang selama ini dianggap lumpuh menghadapi jaringan tambang ilegal.
Dalam penyisiran dua titik utama, Satgas mengamankan 14 unit alat berat jenis excavator dan buldoser yang diduga kuat terkait aktor-aktor besar pengendali tambang di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Nama Herman Fu mencuat setelah 9 operator yang diamankan blak-blakan menyebut keterkaitan alat berat dan kegiatan tambang dengan jejaring pemodal yang selama ini dianggap “tak tersentuh”.
“Ada 10 orang yang kami amankan — sembilan operator dan satu pemilik alat berat,” ujar Kasatgas PKH Mayjen Febriel di lokasi Nadi, didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda.
Namun temuan Satgas tak berhenti pada satu nama. Tiga nama lain kini ikut terseret sebagai penyuplai dana, pengatur lapangan, dan penyedia logistik yang menopang operasi tambang ilegal bersekala besar ini. Jejak aliran dana disebut mengarah hingga ke luar Bangka Tengah, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang selama ini diduga memberi “jalur aman” bagi alat berat yang direntalkan melalui jaringan tertentu.
Foto udara yang beredar memperlihatkan helikopter Satgas PKH melayang di atas hamparan pasir rusak dengan deretan excavator oranye—simbol betapa massifnya operasi tambang yang selama ini disinyalir berjalan dengan perlindungan oknum.
Herman Fu Mengelak
Herman Fu sendiri membantah tudingan bahwa alat berat miliknya digunakan secara masif di area tambang ilegal. Ia menyebut sebagian besar alat beratnya bekerja di bidang perkebunan. Meski telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Babel beberapa minggu terakhir, ia tetap menolak keterlibatannya di tambang kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.
Bantahan tersebut kontradiktif dengan keterangan operator dan sejumlah narasumber yang menyebut adanya pola koordinasi kuat antara penyewa alat berat, pemodal, dan oknum aparat. Bahkan lokasi kediaman Herman Fu yang megah di Sungailiat, ditambah keberadaan gudang dan bengkel alat berat yang lengkap, kian mempertebal dugaan publik bahwa aktor besar sedang mencoba bersembunyi di balik pekerja lapangan.
Rakyat Menuntut Kepastian Hukum
Gelombang kritik semakin deras: jangan sampai operasi ini hanya berakhir pada pekerja lapangan, sementara otak besar dibiarkan lolos.
“Kalau hukum diam, publik akan bertanya: siapa yang mereka lindungi?” tegas Tim Investigasi.
DASAR HUKUM YANG WAJIB MENJERAT JARINGAN TAMBANG ILEGAL SARANG IKAN & NADI
Agar proses hukum tidak tebang pilih, dasar hukum berikut mengikat dan wajib diterapkan terhadap pemodal, penyedia alat berat, pengatur lapangan, dan oknum aparat yang diduga melindungi operasi:
- UUD 1945 – Fondasi Konstitusional
Pasal 33 ayat (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
→ Tambang ilegal = perampasan kekayaan negara.
Pasal 28H ayat (1)
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 23C
Keuangan negara harus dikelola secara transparan.
Tambang ilegal yang dikuasai cukong adalah pelanggaran langsung atas konstitusi.
- KUHP – Penyertaan, Pemufakatan & Pelaku Tidak Langsung
Pasal 55–56: Yang menyuruh, mendanai, menyediakan alat, atau membantu tindak pidana dihukum sebagai pelaku.
Pasal 64–66: Perbuatan berlanjut untuk operasi tambang yang berjalan lama dan sistematis.
Menjerat pemodal, penyedia excavator, hingga oknum pemberi “backing”.
- UU No. 3/2020 (UU Minerba)
Pasal 158: Tambang tanpa izin → 5 tahun penjara + denda Rp 100 miliar.
Pasal 161: Yang membantu, membiayai, menyediakan peralatan → dihukum setara pelaku utama.
Pasal 165: Pemalsuan dokumen izin.
Pasal 162: Menghalangi petugas.
Tepat untuk operator, pemilik alat berat, dan pemodal besar.
- UU 41/1999 tentang Kehutanan jo. UU 19/2004
Pasal 50 ayat (3): Larangan merusak hutan.
Pasal 78 ayat (2), (5), (7): Pidana 10 tahun + denda Rp 5–10 miliar.
Relevan karena lokasi Sarang Ikan & Nadi tercatat sebagai kawasan hutan lindung/produksi.
- UU 32/2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Perusakan lingkungan → 3–10 tahun + denda Rp 3–10 miliar.
Pasal 104: Manipulasi dokumen lingkungan.
Pasal 116–118: Pertanggungjawaban korporasi & pemodal.
Mengikat penyedia sarana, gudang alat berat, dan kelompok usaha terkait.
- UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Untuk dugaan “jalur koordinasi” dan oknum aparat:
Pasal 5, 11, 12: Suap dan gratifikasi kepada aparat.
Pasal 2 & 3: Kerugian negara akibat tambang ilegal → 4–20 tahun penjara.
Kunci membuka dugaan backing aparat.
- UU 8/2010 tentang TPPU
Pasal 3, 4, 5: Menyembunyikan/menikmati hasil kejahatan → 20 tahun penjara + denda Rp 10 miliar.
Paling cocok untuk menelusuri aliran dana pemodal besar.
- UU Kepolisian (UU 2/2002)
Pasal 27 & 29: Oknum polisi yang terlibat kejahatan → pidana + kode etik.
DASAR HUKUM SIAP DIPAKAI — TINGGAL KEBERANIAN APARAT
Dengan gabungan UUD 1945, UU Minerba, UU Kehutanan, UU Lingkungan, Tipikor, TPPU, KUHP, hingga UU Kepolisian, semua unsur dalam jaringan tambang ilegal Sarang Ikan–Nadi dapat dijerat lengkap:
operator →
pemilik alat →
pemodal →
pengatur lapangan →
oknum aparat →
hingga pihak yang menikmati aliran uang haram.
Kini rakyat menunggu:
Apakah hukum berjalan sampai ke puncak piramida, atau berhenti pada mereka yang paling mudah ditangkap?



