Salamwaras, Oku, Sumsel — Harapan publik agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 segera rampung kembali tertahan. Sabtu (13/12/2025)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya gagal digelar karena tidak kuorum, kembali memantik tanda tanya setelah jadwal penundaan yang telah ditetapkan justru terlewat tanpa kepastian pelaksanaan.
Paripurna yang semula dijadwalkan pada Kamis malam (12/12/2024) pukul 20.00 WIB terpaksa ditunda setelah hanya 19 anggota DPRD yang hadir dari jumlah yang dipersyaratkan.
Sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat dibuka jika dihadiri minimal 2/3 anggota dewan atau 20 orang. Satu kursi kosong kala itu cukup membuat agenda strategis daerah berhenti total.
Pimpinan sidang kemudian memutuskan menunda rapat hingga Sabtu, 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Namun hingga waktu tersebut terlewati, palu sidang kembali belum terangkat. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada kepastian baru. Publik kembali menunggu.
Regulasi Tegas, Kehadiran Masih Longgar

Penetapan APBD bukan agenda seremonial, melainkan kewajiban konstitusional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD harus dilakukan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta PP Nomor 12 Tahun 2018 secara jelas mewajibkan anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna sebagai bagian dari disiplin, etika, dan tanggung jawab kedewanan.
Aturan sudah terang dan tegas.
Namun praktik di ruang sidang justru masih longgar dan berulang kali tersendat.
Tugas Berat, Kewajiban Paling Ringan

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD mengemban tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kehadiran fisik, komitmen waktu, serta tanggung jawab moral.
Ironisnya, kewajiban paling mendasar—hadir tepat waktu dalam rapat resmi—masih menjadi persoalan yang berulang. Ketika pengesahan APBD tertunda, yang terdampak bukan sekadar agenda sidang, melainkan kehidupan sehari-hari masyarakat OKU, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga program publik lainnya.
Ketegasan Badan Kehormatan Dinantikan

Molornya paripurna secara berulang menempatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU dalam sorotan publik. Sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga etika, disiplin, dan martabat lembaga, BK memiliki mandat untuk menindak dugaan pelanggaran kewajiban anggota DPRD, termasuk soal kehadiran dalam rapat paripurna strategis.
Publik kini menanti:
apakah BK akan bersikap tegas atau kembali membiarkan pelanggaran kedisiplinan berlalu tanpa konsekuensi?
Ketidakhadiran tanpa alasan sah bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut wibawa institusi dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.
Wibawa Lembaga Dipertaruhkan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD OKU terkait alasan belum digelarnya kembali paripurna meski jadwal penundaan telah terlewati. Ketidakjelasan ini memperpanjang daftar pertanyaan publik tentang keseriusan sebagian wakil rakyat dalam menjalankan mandat yang telah diberikan.
Rakyat bekerja tepat waktu.
Rakyat memenuhi kewajiban tanpa menunda.
Maka wajar jika rakyat menuntut standar kedisiplinan yang sama dari para wakilnya.
Paripurna boleh tertunda, tetapi kepercayaan publik tak seharusnya ikut dikorbankan.
Salamwaras — waras kita jaga, nalar kita rawat, publik kita kawal.
(Amel)





