Pasca Isu Petasan di Sekitar Depo, Warga Belinyu Geruduk Portal Depo Afuk yang Menutup Akses Pantai Putat

SalamWaras, Bangka — Suasana di Kelurahan Tanjung Gudang memanas Sabtu malam (29/11/2025) setelah ratusan warga mendatangi Depo Afuk dan membuka paksa portal yang menutup akses menuju Pantai Putat.

Penutupan jalan ini diduga dilakukan oleh Afuk, pemilik depo BBM swasta, tanpa persetujuan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Aksi ini terjadi tak lama setelah mencuatnya pemberitaan soal keresahan warga terkait petasan yang dimainkan anak-anak di belakang depo, yang dinilai dapat memicu kebakaran atau ledakan mengingat jarak tangki BBM yang sangat dekat dengan permukiman.

Warga: “Ini Jalan Umum, Bukan Tanah Pribadi”

Sejak sore, warga dari RT setempat mulai berdatangan. Ketika malam tiba, massa kian membludak. Banyak ibu-ibu ikut turun ke lokasi sambil membawa senter dan ponsel untuk merekam.

“Jalan ini sudah puluhan tahun kami pakai. Tiba-tiba ditutup begitu saja tanpa musyawarah. Ini bukan tanah pribadi yang bisa seenaknya ditutup,” kata Junaidi, seorang warga Tanjung Gudang yang ikut membuka portal.

Beberapa warga bahkan mengaku selama ini terpaksa berjalan memutar cukup jauh setelah jalan ditutup.

Baca juga: Warga Belinyu Kian Resah, Terutama Menjelang Pergantian Tahun Saat Anak-Anak Bermain Petasan di Balik Depo Afuk

“Anak kami sekolah lewat sini, kami pergi ke pantai lewat sini. Kalau mau tutup, musyawarah dulu. Bukan main portal saja,” ujar Nurhayati, warga lainnya.

Diduga Dampak Tekanan Warga Pasca Sorotan Zona Bahaya Depo

Warga menduga penutupan jalan merupakan reaksi atas meningkatnya kritik publik mengenai:

Depo diduga tidak sesuai RTRW, Tidak memiliki buffer zone aman, Dekat dengan rumah penduduk dan area bermain anak, Dugaan ketidaksesuaian amdal atau izin lingkungan

Pemberitaan sebelumnya yang menyoroti risiko petasan anak-anak yang bisa memicu ledakan membuat warga semakin merasa keberadaan depo tersebut sebagai “bom waktu.”

“Kami bukan cari ribut. Kami cuma takut. Kalau petasan masuk ke tangki, yang mati bukan satu orang—satu kampung bisa habis,” tutur seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Gubernur Babel Merespons: “Ok, Kita Tindak”

Saat dikonfirmasi reporter, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memberikan respons singkat namun tegas:

“Ok, kita tindak.”

Respons tersebut memunculkan harapan bahwa pemerintah provinsi akan turun tangan menindaklanjuti potensi pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, serta penutupan akses publik oleh pemilik depo.

Kronologi Kejadian Penutupan Portal

  1. Siang – Sore (29/11)– Warga mendapati jalan setapak menuju Pantai Putat dan permukiman ditutup portal besi.
  2. Pukul 18.00 – informasi beredar cepat lewat grup WhatsApp dan laporan warga.
  3. Pukul 19.30 — Warga mulai berkumpul di depan depo. Suasana memanas, tetapi tetap terkendali.
  4. Pukul 21.00 — Ratusan warga datang, sebagian ibu-ibu ikut serta. Warga meminta penjelasan, namun tidak ada pihak depo yang tampil.
  5. Pukul 22.00 — Warga sepakat membuka portal secara paksa. Portal diangkat bersama-sama.
  6. Pukul 22.30–23.00 — Jalan kembali terbuka dan warga membubarkan diri setelah mendokumentasikan kejadian.

Dasar Hukum & Regulasi yang Dianggap Relevan

  1. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Fasilitas berisiko tinggi tidak boleh berdiri di zona pemukiman tanpa ketentuan keselamatan. Pasal 69: Pemda berwenang memberi sanksi hingga penutupan kegiatan.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) — Kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL. Pasal 109: Mengoperasikan tanpa izin lingkungan dapat dipidana.
  3. Permen ESDM No. 13/2018 tentang Keselamatan Instalasi Migas — Mengatur kewajiban buffer zone, zona aman, dan perlengkapan mitigasi kebakaran. Depo harus berjarak aman dari rumah warga.
  4. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Jalan akses publik tidak boleh ditutup sepihak tanpa keputusan pemerintah.
  5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Masyarakat desa memiliki hak mempertahankan ruang hidup, ruang publik, dan akses tradisional.
  6. Perda RTRW Kabupaten Bangka (mengatur peruntukan ruang)

Aktivitas industri energi harus ditempatkan di zona industri, bukan di padat permukiman.
(Dapat dilengkapi pasal spesifik bila diperlukan).

Analisis Risiko Keselamatan (Secara Umum)

Depo BBM yang berdiri terlalu dekat dengan permukiman berpotensi menimbulkan risiko:

  1. Bahaya kebakaran akibat sumber api kecil (petasan, rokok, korsleting).
  2. Bahaya ledakan jika uap BBM terakumulasi.
  3. Risiko paparan gas yang dapat memicu iritasi atau penyakit pernapasan.
  4. Tenggelamnya jalur evakuasi bila akses jalan ditutup sepihak.

Ahli keselamatan migas pada umumnya menegaskan bahwa depo yang tidak dilengkapi buffer zone merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik.

Pesan, Amanat, dan Peringatan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turut menyoroti eskalasi keresahan warga terkait keberadaan Depo Afuk yang berdiri terlalu dekat dengan permukiman.

Presiden menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang wajib ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui juru bicara kepresidenan, Presiden Prabowo memberikan tiga amanat pokok:

Keselamatan Publik Adalah Prioritas Utama

Presiden menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan usaha yang menyangkut bahan berbahaya dan mudah meledak harus mengikuti standar keselamatan nasional dan tidak boleh mengancam ruang hidup masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan kegiatan usaha apa pun yang berpotensi membahayakan warga. Keselamatan rakyat adalah mandat yang tidak bisa ditawar.” — Presiden Prabowo Subianto

Pemerintah Daerah Harus Bertindak Cepat dan Tegas

Presiden meminta pemda, aparat penegak hukum, dan instansi teknis segera melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keselamatan, legalitas izin, dan kepatuhan tata ruang depo tersebut.

“Jika ada pelanggaran izin, pelanggaran tata ruang, atau risiko keselamatan tinggi, pemerintah daerah wajib bertindak tegas tanpa menunggu terjadinya korban.”

Peringatan: Jangan Ada Lagi Penutupan Akses Publik

Terkait penutupan jalan menuju Pantai Putat, Presiden memberi peringatan keras bahwa tidak ada pihak swasta yang boleh menutup jalan umum tanpa dasar hukum.

“Akses publik adalah hak masyarakat. Tidak boleh ditutup sepihak. Negara menjamin ruang hidup dan akses warga.”

Amanat Presiden untuk Warga dan Pelaku Usaha

Presiden Prabowo juga menyampaikan imbauan moral:

Kepada warga: tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, dan menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat.

Kepada pemilik usaha depo: mematuhi seluruh ketentuan hukum, membuka diri terhadap pemeriksaan, dan menghormati hak-hak warga.

“Saya mengingatkan semua pihak: jangan main-main dengan keselamatan rakyat. Satu kelalaian bisa membawa bencana.”

Warga Menunggu Langkah Pemerintah

Warga berharap Pemkab Bangka, Pemprov Babel, hingga aparat dapat turun meninjau langsung.

“Kami tidak minta lebih. Kami hanya ingin aman dan jalan kami tidak ditutup lagi,” ujar warga.

Hingga kini, pihak Depo Afuk belum memberikan keterangan resmi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *