Pasca RDP, PT Timah Kesan Abaikan Amanat Presiden RI! Aspirasi Warga Merawang Tak Boleh Diabaikan

SALAMWARAS, BANGKA – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan tambang di kawasan HGU PT THEP, Desa Merawang, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan publik.

Di tengah kesepakatan yang telah dicapai, muncul kesan kuat bahwa PT Timah belum menunjukkan langkah konkret menjalankan amanat negara, bahkan dinilai berpotensi mengabaikan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

RDP yang digelar pada Senin, 6 April 2026 dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bangka, Mendra Kurniawan, mempertemukan berbagai pihak—mulai dari perwakilan 8 CV mitra tambang, unsur pengawasan, kepala desa Merawang dan Riding Panjang, hingga Forkopimda.

Forum tersebut menghasilkan kesepakatan penting: setiap mitra tambang wajib menyediakan 1 hektare per blok kerja untuk dikelola masyarakat lokal.

Kesepakatan itu sejatinya menjadi jalan tengah untuk meredam konflik dan memastikan kehadiran tambang memberi manfaat langsung bagi warga.

Namun hingga kini, publik masih menunggu implementasi nyata dari PT Timah sebagai pemegang IUP.

“Kami sudah memediasi dan menyerahkan keputusan kepada PT Timah. Tinggal bagaimana mereka menjalankan hasil RDP ini,” tegas Mendra.

Aspirasi Warga Diabaikan, Potensi Konflik Menguat

Ketiadaan langkah konkret pasca-RDP memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Aspirasi warga Merawang yang telah diperjuangkan melalui forum resmi justru terancam tidak dijalankan.

Padahal, kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut pembagian lahan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, stabilitas sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Jika diabaikan, potensi konflik horizontal dinilai akan semakin besar, terlebih sebelumnya telah muncul polemik serius terkait dugaan penunjukan mitra tambang yang tidak transparan dan minim pelibatan pemerintah desa.

Amanat Presiden Dipertanyakan

Di tengah situasi ini, publik menilai langkah PT Timah tidak sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tambang rakyat harus dibimbing, dilegalkan, dan diberdayakan—bukan dikesampingkan oleh skema tertutup.

Presiden juga mengingatkan bahwa legalisasi tambang hanya berlaku bagi yang benar-benar milik rakyat, bukan pihak yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan tertentu.

Namun dalam konteks Merawang, minimnya pelibatan masyarakat sejak awal hingga lambannya tindak lanjut hasil RDP memunculkan persepsi bahwa arah kebijakan tersebut belum dijalankan secara utuh.

“Tambang rakyat seharusnya dibimbing, bukan justru dipinggirkan. Ini yang menjadi pertanyaan publik hari ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Desakan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Menguat

Gelombang kritik kini berkembang menjadi desakan terbuka kepada aparat penegak hukum.

Publik meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan praktik tidak transparan dalam penunjukan mitra tambang, yang berpotensi mengarah pada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Apalagi, dari delapan CV yang terlibat, hanya satu yang diketahui memperoleh rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Fakta ini memperkuat dugaan adanya proses yang tidak akuntabel.

Landasan Regulasi

Sejumlah regulasi yang menjadi pijakan dalam polemik ini antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba → menekankan transparansi dan pemberdayaan masyarakat
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → menjamin peran desa dalam pengelolaan wilayah
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Bebas KKN → melarang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
  • PP No. 96 Tahun 2021 → mengatur pelaksanaan usaha pertambangan yang akuntabel
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 → tata kelola perizinan dan pelaporan pertambangan

Ujian Integritas dan Keberpihakan

Kasus Merawang kini menjadi ujian nyata: apakah pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

Aspirasi warga sudah jelas. Forum resmi sudah digelar. Kesepakatan sudah dicapai.

Kini, publik hanya menunggu satu hal: itikad baik PT Timah untuk menjalankan amanat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *