Salam Waras, Makassar – Pembangunan perumahan PT Aditarina Lestari di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, kini menjadi sorotan.
Selain legalitas Izin Mendirikan Bangunan(IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul pertanyaan serius mengenai dasar kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan.
Ahli waris H. Tamang bin Yambo menegaskan keberatan mereka. Andi Arif mengatakan, “Kami hanya ingin mempertahankan hak waris orang tua, tapi diperlakukan seolah pelaku kriminal.”
Kuasa hukumnya, Andi Alfian, SH, menambahkan, “Selain PBG, publik berhak tahu siapa yang memberikan surat kuasa, dasar lahannya dari mana, dan apakah dokumen itu sah menurut hukum. Polisi seharusnya netral, bukan alat mafia tanah.”
Pertanyaan kepada PT Aditarina Lestari
- Dasar Kepemilikan Lahan: Siapa yang memberikan hak kepada PT Aditarina Lestari untuk mengelola lahan ini? Apakah semua ahli waris sah telah menyetujui?
- Surat Kuasa: Siapa penerbit surat kuasa, kapan diterbitkan, dan apakah sah secara hukum?
- Akta dan Sertifikat: Dari mana sumber akta perusahaan dan sertifikat tanah yang diklaim sah oleh PT Aditarina?
- Legalitas PBG: Apakah PBG telah diterbitkan oleh Dinas PUPR/Tata Ruang Kota Makassar? Jika belum, dasar apa yang digunakan untuk memulai pembangunan perumahan?
- Kepatuhan Pajak: Apakah semua kewajiban pajak lahan dan perusahaan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku?
Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, mengklaim memiliki dokumen lengkap dan telah melaporkan dugaan penggelapan hak tanah ke Polda Sulsel.
Namun, publik dan pengamat tata ruang menekankan pentingnya transparansi, terutama terkait PBG dan dasar hukum kepemilikan lahan, agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan sengketa lebih lanjut.
Berita ini diterbitkan sementara sambil menunggu jawaban resmi dari PT Aditarina Lestari dan Pemkot Makassar, khususnya Dinas PUPR/Tata Ruang, terkait status PBG dan legalitas kepemilikan lahan.
2 Komentar