Pemburu Emas di Desa Sipayo Parimo Terancam Dijerat UU Kejahatan Lingkungan dan TPPU

Salam Waras, Parimo – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian tak terkendali. Fenomena ini dibenarkan oleh Azwar Anas, salah satu aktivis pergerakan yang belakangan gencar menyoroti maraknya praktik ilegal tersebut di “Negeri Seribu Megalit.”

Menurut Anas, pembiaran yang berlangsung lama mencerminkan catatan kelam Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemkab Parigi Moutong, hingga aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Sangat wajar bila publik curiga ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu. Sebab mustahil aktivitas sebesar ini berlangsung terang-terangan tanpa ada kekuatan besar di belakangnya,” tegas Anas, Rabu (3/9/2025).

Tujuh Kelompok Penambang

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, sedikitnya tujuh kelompok pemburu emas beroperasi di Sipayo menggunakan eskavator dan talang karpet. Dua nama yang disebut dominan adalah Waris dan Saiful.

“Silakan cek langsung ke lokasi, tanya ke pihak keamanan atau pemerintah desa. Apakah benar yang bersangkutan ikut menambang atau tidak,” kata Anas.

Anas yang akrab disapa Anas Kaktus menegaskan, Waris dan Saiful merupakan pelaku PETI yang cukup masif. Mereka bahkan telah lebih dulu menambang dibanding kelompok lain. Aktivitas disebut sudah berlangsung sekitar empat bulan dengan menggunakan eskavator PC 200 dan peralatan modern untuk menangkap butiran emas.

Kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan pada siang hari, sedangkan malamnya mereka mengangkat karpet hasil saringan. Namun, belakangan aktivitas terpantau menurun.

“Kami menduga ada informasi bocor terkait rencana penertiban oleh aparat penegak hukum,” bebernya.

Kebal Hukum, Pecah Kongsi

Menurut catatan warga, Waris dan Saiful sempat merekrut oknum masyarakat sekitar, namun belakangan pecah kongsi akibat masalah internal. Kondisi ini justru semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah.

Anas menegaskan, praktik PETI bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori kejahatan lingkungan yang diatur dalam:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta

berpotensi dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada aliran dana mencurigakan.

Akan Dibuka ke Publik

“Melalui jaringan kami dari desa hingga pusat, kami tidak akan pernah menyerah. Semua bentuk kejahatan lingkungan, termasuk PETI di Sipayo, akan kami buka secara terang-benderang ke publik,” tandas Anas.

Ia juga menegaskan, bila ditemukan bukti keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi jaringan PETI, pihaknya siap melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

“Prinsipnya, perjuangan kami sejalan dengan program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” tutupnya.

Anas pun mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus proaktif membantu Polri, khususnya Polda Sulteng, dalam menegakkan hukum yang adil di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *