Pemukulan Tambang Kepala Burung Damai, Komandan TNI Ambil Tanggung Jawab Penuh, Pihak Perusahaan Tidak Hadir

Salam Waras, Bangka — Proses mediasi terkait insiden pemukulan terhadap pelimbang timah, Rohit alias Jodi (20), di area tambang pasir timah “Kepala Burung” pada Jumat (28/11/2025) akhirnya dinyatakan selesai secara damai.

Namun, mediasi yang dihadiri pihak keluarga, perangkat desa, pemerintah kecamatan, dan unsur TNI itu tercoreng oleh ketidakhadiran pihak CV Tri Mitra Resource (TMR), perusahaan pengelola tambang mitra PT Timah Tbk di blok kerja 54.

Bacaan Lainnya

Insiden Disebut Hanya Kesalahpahaman, TNI Langsung Bawa Korban ke RS

Insiden bermula ketika beberapa anggota TNI yang bertugas melakukan pengamanan tambang menegur aktivitas pelimbang di sekitar lokasi. Teguran itu diduga tidak diterima dengan baik sehingga memicu benturan spontan.

“Barangkali karena ditegur, ada yang tidak terima, sehingga terjadilah perkelahian spontan,” ujar salah satu anggota di lapangan.

Meskipun terjadi benturan fisik, persoalan langsung dilerai dan diselesaikan saat itu juga. Pihak TNI bahkan membawa Rohit ke RSUD Depati Bahrin, Sungailiat, memastikan tidak ada luka berat, sekaligus menanggung seluruh biaya perawatan.

Komandan pengamanan, yang turut mendampingi korban ke rumah sakit, disebut mengambil tanggung jawab penuh atas penanganan medis korban.

Komandan TNI: Tidak Ada Toleransi Kekerasan

Dankipan B 147/KGJ, Kapten Sandra Kirana, menegaskan bahwa insiden tersebut adalah murni miskomunikasi dan bukan tindakan kekerasan terencana.

“Kami tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami telah menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya tetap meminta maaf kepada keluarga korban. Jika masih ada perawatan lanjutan, kami bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Sandra juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk media, tidak memproduksi narasi provokatif yang dapat memperkeruh situasi.

Pihak Perusahaan Tidak Hadir dalam Mediasi, Keluarga Kecewa

Saat dikonfirmasi media pada Minggu (30/11/2025), pihak keluarga membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan bersama pihak TNI, desa, dan kecamatan.

Namun mereka menyayangkan absennya pihak CV TMR, selaku pihak yang memiliki otoritas operasional di lokasi.

“Seharusnya pihak CV TMR hadir dan berempati. Tanpa arahan mereka kepada pengamanan, tentu kejadian seperti ini tidak perlu terjadi,” ujar keluarga.

Keluarga berharap oknum TNI yang terlibat tetap diberi sanksi sesuai prosedur serta meminta pihak CV TMR tidak bersikap arogan dalam mengelola tambang milik PT GML agar tidak kembali meresahkan masyarakat.

Berikut regulasi yang relevan dalam konteks insiden ini:

  1. KUHP – Larangan Kekerasan Fisik — Pasal 351 KUHP: Tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana, meskipun diselesaikan damai tetap dapat diproses jika ada unsur pidana, Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan tetap memiliki konsekuensi hukum.
  2. UU TNI No. 34 Tahun 2004 — Pasal 9: TNI bertugas menjaga keamanan nasional dan tidak diperkenankan melakukan tindakan di luar aturan. Pasal 65 ayat (2): Anggota TNI tunduk pada hukum disiplin militer ketika bertugas.Pasal 63: Setiap pelanggaran oleh anggota TNI wajib diproses melalui mekanisme hukum militer.
  3. UU Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970) — Dalam konteks pekerja pelimbang di area tambang: Wajib ada jaminan keselamatan pekerja, Pengelola wajib memastikan area kerja aman dan tidak menimbulkan ancaman bagi pekerja.
  4. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU 4/2009) — Pasal 96 & 99: Pemegang izin wajib memastikan keselamatan kerja, keamanan operasional, dan perlindungan masyarakat sekitar. Pasal 151: Perusahaan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja dan pengamanan.
  5. Perkapolri & Peraturan TNI tentang Pengamanan Objek Vital — Pengamanan harus proporsional, tidak boleh menggunakan kekerasan berlebihan, dan wajib mengedepankan komunikasi.
  6. UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Media wajib menyajikan informasi akurat dan tidak provokatif, sebagaimana imbauan Dankipan.

Dengan selesai damainya persoalan ini, semua pihak diharapkan memperbaiki komunikasi di lapangan.

Namun absennya pihak perusahaan menimbulkan catatan penting: pengelolaan tambang tidak boleh hanya mengandalkan aparat keamanan tanpa hadirnya tanggung jawab korporasi.

Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan aktivitas tambang dapat berjalan dengan aman, manusiawi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *