Pekalongan, Jawa Tengah — Fenomena bank emok kembali menuai sorotan tajam. Para penagih lapangan acap kali mendatangi rumah nasabah tanpa mengenal waktu, mulai pagi hingga malam hari. Praktik tersebut bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga kerap memicu ketegangan sosial.
Di sisi lain, tidak sedikit nasabah yang awalnya lancar membayar kemudian mulai menunggak. Beberapa bahkan lihai menghindar saat petugas datang menagih. Situasi ini menciptakan tarik-menarik masalah: penagih agresif dan nasabah kerap menghilang.
Gangguan di Tambor–Nyamok Kian Menjadi
Warga Tambor, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, mengaku semakin resah akibat pola penagihan bank emok yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh sejumlah penagih berbeda. Mereka datang dari pagi, siang, hingga malam hari, bahkan tidak jarang menggunakan suara motor yang bising ketika memasuki permukiman.
Salah satu nasabah, yang identitasnya disamarkan menjadi Saraz, menjadi contoh bagaimana kekacauan penagihan berlangsung. Meski dikenal lihai menghindar, Saraz justru didatangi hingga lima penagih dalam satu hari, datang silih berganti untuk menagih cicilan yang menunggak.
“Kadang belum pergi yang satu, datang lagi yang lain. Dalam sehari bisa lima orang. Kami sebagai tetangga juga ikut nggak nyaman,” ungkap seorang warga setempat.
Warga lainnya turut mengeluhkan dampak gangguan tersebut.
“Iya, kelakuan itu sangat meresahkan sekali. Tidak kenal waktu, sampai tengah malam pun datang. Suara motornya besar-besar, bikin kampung ikut gelisah,” ujar seorang warga Nyamok.
Minim Pengawasan, Rentan Penyalahgunaan
Menurut warga, pola penagihan yang agresif ini menunjukkan tidak adanya sistem yang jelas dari pihak pemberi pinjaman. Data penagihan kacau, koordinasi lemah, dan nasabah yang menunggak sering kali menghindar dengan berbagai cara.
Akibatnya, banyak warga terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, sementara tekanan psikologis akibat penagihan berulang membuat suasana kampung menjadi tidak kondusif.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pinjaman semacam bank emok masuk kategori pinjaman informal/ilegal apabila:
- Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis TI, penyelenggara pinjaman wajib terdaftar dan diawasi.
- Penagihan Mengandung Tekanan atau Intimidasi
Mengacu pada SE OJK No. 17/SEOJK.07/2022, penagihan wajib dilakukan sopan, beretika, dan tidak mempermalukan atau menekan nasabah.
- Melanggar KUHP Bila Mengandung Unsur Paksaan
Penagihan yang dilakukan dengan pemaksaan, ancaman, atau mengganggu ketertiban umum dapat dijerat:
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
atau Pasal 368 KUHP (pemerasan), jika mengarah pada ancaman kekerasan.
Harapan Warga
Tokoh masyarakat Tambor mengimbau pemerintah desa dan aparat keamanan untuk segera menertibkan praktik pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa izin, sekaligus memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya bunga tinggi.
“Jangan sampai kampung tidak tenang hanya karena praktik pinjaman yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Warga juga berharap ada upaya membuka akses pendanaan resmi dan aman bagi masyarakat kecil, sehingga mereka tidak lagi terjerat pinjaman dengan bunga mencekik.






