Pengungkapan Diskotik Berkedok Karaoke Black Hold di Desa Sandai: Diduga Sarang Peredaran Obat Terlarang, Bebas Minuman Keras, Libatkan Anak di Bawah Umur dan Pembiaran Aparat

*SalamWaras* Ketapang, Kalbar //Tim investigasi awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi hiburan malam berkedok karaoke bernama Black Hold di Desa Sandai, Kabupaten Ketapang. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: tempat yang seharusnya berizin karaoke keluarga tersebut justru beroperasi layaknya diskotik ilegal, lengkap dengan dentuman house music, aliran minuman keras, dugaan peredaran obat terlarang hingga keberadaan anak–anak di bawah umur di lingkungan tersebut.Lebih ironisnya, awak media juga menemukan anggota Polsek Sandai berada di dalam lokasi hiburan tersebut, terlihat menikmati minuman keras dan mengikuti alunan musik. Temuan ini memperkuat dugaan adanya unsur pembiaran dari aparat setempat.Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Sandai juga diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan, padahal aktivitas hiburan malam tanpa izin tersebut telah berlangsung lama.1. Temuan Investigasi Lapangan (07 Desember 2025)a. Diskotik Berkedok KaraokeTempat bernama Black Hold mengklaim sebagai karaoke biasa.Namun awak media mendapati ruangan gelap, tata cahaya lampu diskotik, house music keras, dan jelas beroperasi seperti klub malam.b. Praktik Prostitusi & Adanya Anak di Bawah UmurDi area belakang dan beberapa bilik karaoke, ditemukan aktivitas mencurigakan terkait jasa seksual.Terpantau adanya remaja yang masih di bawah umur bebas keluar masuk lokasi tanpa ada pengawasan.Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.c. Minuman Keras Beredar BebasMinuman keras berbagai jenis dijual secara terbuka tanpa izin edar.Banyak pengunjung terlihat mabuk, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.d. Diduga Pembiaran Aparat & Pemerintahan SetempatKehadiran anggota Polsek Sandai yang menikmati minuman keras di dalam lokasi menunjukan indikasi pembiaran.Pemerintah Desa maupun Kecamatan tidak melakukan tindakan, padahal aktivitas berlangsung secara terang-terangan.2. Pelanggaran Regulasi dan Undang-Undanga. Pelanggaran UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa memiliki kewenangan pengawasan izin usaha dan ketertiban lingkungan.Pembiaran terhadap tempat hiburan tanpa izin melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.b. Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupAktivitas hiburan malam tanpa izin mengganggu ketertiban, ketenangan lingkungan, serta menimbulkan pencemaran suara.c. Pelanggaran UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perikatan Penjualan Minuman BeralkoholPenjualan minuman keras tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan izin minuman beralkohol dari pemerintah daerah.d. Pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakDugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam lingkungan tersebut dan tempat hiburan malam termasuk dalam:Eksploitasi seksual anak (Pasal 76D & 76E)Ancaman pidana hingga 15 tahun penjarae. Pelanggaran KUHP dan Peraturan DaerahPasal 296 KUHP: Memfasilitasi perbuatan cabul/prostitusi.Pasal 506 KUHP: Menarik keuntungan dari praktik prostitusi.Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang terkait izin usaha hiburan dan ketertiban umum.f. Pelanggaran Etik KepolisianKehadiran anggota Polsek Sandai di lokasi hiburan malam ilegal melanggar:Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.Larangan terlibat dalam aktivitas yang mencederai integritas dan wibawa Polri.3. Dampak Buruk Terhadap Masyarakata. Merusak Moral dan Generasi MudaKehadiran anak–anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam meningkatkan risiko:Penyalahgunaan alkoholPergaulan bebasProstitusi anakEksploitasi seksualb. Meningkatkan KriminalitasTempat hiburan tanpa pengawasan biasanya menjadi titik rawan:Peredaran narkobaPerkelahian akibat mabukTindak kekerasan dan aksi kriminal lainnyac. Gangguan Ketertiban UmumSuara musik keras hingga dini hari mengganggu warga sekitar.Ketidaknyamanan lingkungan dan keresahan sosial meningkat drastis.d. Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap AparatTemuan anggota Polsek Sandai yang justru berada di tempat hiburan tersebut merusak reputasi institusi Polri.Publik menilai adanya tebang pilih hukum dan pembiaran.e. Degradasi Struktur Sosial & Konflik MasyarakatMasyarakat kehilangan rasa aman.Timbul kecemburuan sosial dan potensi konflik antara warga, pemerintah desa, dan pihak aparat.4. Pernyataan Sikap Media & Desakan Kepada Pihak BerwenangMedia menegaskan bahwa temuan investigasi ini bukan opini, melainkan didasarkan pada observasi langsung pada 07 Desember 2025.Kami mendesak:1. Kapolres Ketapang dan Polda Kalbar segera memeriksa oknum anggota Polsek Sandai yang diduga terlibat.2. Pemerintah Kabupaten Ketapang menutup total dan menyegel Diskotik Black Hold.3. Pemdes dan Kecamatan Sandai memberi klarifikasi resmi kepada publik.4. Dinas Sosial & DP3A menyelamatkan dan mendata anak-anak yang terpapar aktivitas prostitusi dan hiburan malam.5. Penegakan hukum tegas terhadap pemilik tempat, mucikari, dan pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas haram tersebut.Kegiatan diskotik ilegal berkedok karaoke seperti Black Hold tidak hanya mencoreng wajah Desa Sandai, tetapi juga membahayakan generasi muda dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Media akan terus mengawal kasus ini hingga ada penindakan tegas dari penegak hukum.

Sumber: Team Investigasi Media 9 Naga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *