Jakarta, SalamWaras — Menjadi momentum penting dalam penanganan perkara koneksitas korupsi proyek satelit slot orbit 123° BT, sebuah proyek besar pertahanan yang sejak awal disebut-sebut sebagai proyek ambisius namun berujung skandal. Senin, 1 Desember 2025
Tim Penyidik Koneksitas—kolaborasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI—resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Langkah ini menandai fase baru: dari pengungkapan ke pembuktian.
Tiga Tersangka yang Dibawa ke Meja Penuntutan
- Laksda TNI (Purn) L
Mantan Kabaranahan Kemhan, PPK proyek satelit pada 2015–2017. - TAVH
Managing Director Eurasian Technology Holdings sekaligus tenaga ahli satelit yang direkomendasikan PPK. - GKS
Direktur Navayo International AG.
Masih buron—status DPO—dan akan disidangkan in absentia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiga orang ini diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,8 miliar.
Akar Masalah: Kontrak Tanpa Proses Pengadaan & Barang Tak Sesuai Spek

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, ketika Laksda (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak penyediaan peralatan satelit dengan Navayo International AG. Nilai awal kontrak USD 34,19 juta kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.
Namun yang paling mencolok—dan kini menjadi dasar jerat hukum—adalah:
- Kontrak dilakukan tanpa mengikuti Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
- Penunjukan Navayo dilakukan sepihak, berdasarkan rekomendasi TAVH,
- Barang yang datang tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan.
Proyek pertahanan, tapi barangnya tidak bisa dipakai.
Pertanyaannya: bagaimana bisa semua proses ini lolos dari pengawasan?
Kerugian Negara & Sengketa Internasional

Menurut BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian mencapai:
- USD 20,9 juta pembayaran pokok
- USD 483 ribu bunga
Lebih jauh, GKS justru menggugat Pemerintah Indonesia di arbitrase ICC Singapura dan menang (ICC CASE No. 24072/HTG). Putusan ini bahkan memicu permohonan penyitaan aset RI di Paris.
Negara dirugikan dua kali: proyek gagal, lalu digugat.
Jalur Sidang & Pemisahan Berkas
Mahkamah Agung menetapkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai tempat persidangan, lewat SK No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025.
Berkas perkara dipecah:
- Laksda (Purn) L & TAVH — ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
- GKS — buron, disidangkan tanpa hadir.
Pasal yang Menjerat
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor,
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salam Waras: Menjaga Nalar di Tengah Proyek Strategis yang Gagal

Kasus ini kembali mengingatkan:
bahwa proyek pertahanan bukan sekadar urusan anggaran, tetapi urusan kedaulatan.
Proyek satelit adalah jantung komunikasi strategis negara—bukan tempat bermain-main anggaran, bukan ruang abu-abu untuk penunjukan sepihak, dan bukan lahan bagi kepentingan individu yang mengorbankan kepentingan nasional.
Tahap II sudah berjalan.
Penuntutan dimulai.
Pengadilan akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Salam Waras — tetap kritis, tetap jernih, tetap berpihak pada akal sehat.






