SalamWaras, Bangka — Aktivitas tambang berstatus Surat Perintah Kerja (SPK) milik PT Timah Tbk di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT THEP, Kecamatan Merawang, hingga kini masih mandek.
Kebuntuan antara masyarakat dan mitra tambang kian menguat, membuka potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Delapan CV mitra bersama PT THEP disebut telah masuk dalam skema pembagian blok, dengan total sembilan blok—delapan untuk mitra dan satu untuk masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan perundingan berulang kali berakhir tanpa kesepakatan.
Tiga isu krusial yang menjadi sumber deadlock yakni:
- Ketimpangan harga kompensasi bijih timah
- Tuntutan jatah 1 hektare per blok untuk masyarakat
- Penentuan pengelola blok khusus masyarakat
- Situasi makin memanas setelah muncul
kabar bahwa SPK akan diterbitkan oleh PT Timah kepada mitra tanpa rekomendasi masyarakat dan pemerintah desa.
Jika benar, langkah ini dinilai berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial.
“Kami hanya ingin menambang secara legal dan aman. Siapa pun mitranya, selama berpihak pada masyarakat, kami dukung. Tapi jangan abaikan kami, itu bisa memicu konflik,” tegas seorang warga.
Amanat dan Peringatan Presiden
Kondisi di Merawang sejatinya telah jauh hari diantisipasi melalui amanat dan peringatan tegas dari Prabowo Subianto terkait pengelolaan sumber daya alam.
Dalam berbagai pidatonya, Presiden menegaskan:
- Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok atau oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Setiap investasi wajib menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat lokal, bukan sekadar keuntungan korporasi.Aparat dan pejabat dilarang bermain mata dalam sektor strategis, termasuk pertambangan.
Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik monopoli dan perizinan bermasalah.
Bahkan, Presiden secara eksplisit mengingatkan:
“Kekayaan alam Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang.”
Peringatan ini menjadi relevan dalam konteks Merawang. Ketika masyarakat justru merasa tersisih dari ruang hidupnya sendiri, maka ada yang keliru dalam tata kelola.
Regulasi yang Mengikat
Polemik ini tidak berdiri di ruang kosong. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
- PP No. 96 Tahun 2021
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (HGU)
Seluruh aturan tersebut menegaskan:
tidak boleh ada aktivitas tambang tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa keterlibatan masyarakat, dan tanpa kepatuhan lingkungan.
Tugas Tegas Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengacu pada amanat Presiden, APH tidak boleh pasif:
- Polri: mencegah konflik horizontal dan menindak tambang ilegal
- Kejaksaan: mengusut potensi penyimpangan SPK dan indikasi korupsi
- KPK: mengawasi potensi monopoli dan permainan elit dalam sektor tambang
- ESDM: memastikan seluruh proses sesuai aturan dan tidak cacat prosedur
Jangan Ulang Luka Lama
Publik Bangka Belitung tentu belum lupa bagaimana konflik tambang di kawasan
“Kepala Burung” pernah menyisakan luka sosial yang dalam—dipicu ketidakadilan distribusi, dominasi segelintir pihak, dan lemahnya kehadiran negara.
Jika PT Timah mengabaikan legitimasi sosial dan tetap menerbitkan SPK secara sepihak, maka potensi konflik di Merawang hanya tinggal menunggu waktu.
Amanat Presiden sudah jelas. Peringatan pun telah disampaikan.
Kini yang diuji adalah keberanian negara:
berpihak pada rakyat, atau tunduk pada kepentingan segelintir pihak.
(Redaksi)






