Presiden Prabowo Dituding Tak Serius Berantas Tambang Ilegal?, Kerja Sama BUMN–PT Position Picu Gelombang Kritik!

Salam Waras, Jakarta – PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak usaha BUMN PTPP, resmi menandatangani kontrak baru dengan PT Position untuk layanan pertambangan di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Proyek ini mencakup clear and grub, pengupasan tanah pucuk, pembuangan material, hingga produksi bijih limonit dan saprolit.

Bacaan Lainnya

PPRE menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi ekspansi di Indonesia Timur sekaligus penguatan kontribusi BUMN dalam sektor pertambangan nasional.

Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menegaskan bahwa kerja sama tersebut akan dijalankan dengan standar operasional yang efektif, aman, dan berkelanjutan, didukung teknologi dan pengalaman perusahaan.

Namun optimisme manajemen berbanding terbalik dengan reaksi publik. Kontrak ini langsung menuai sorotan tajam dari aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang mempertanyakan konsistensi pemerintah pusat—khususnya Presiden Prabowo Subianto—dalam pemberantasan tambang ilegal.

Rekam Jejak PT Position Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Presiden

Yohanes menyoroti rekam jejak PT Position yang selama ini dipenuhi persoalan, antara lain:

dugaan perampasan tanah adat Maba Sangaji yang berujung kriminalisasi 11 warga,

sengketa lahan dengan PT WKM yang belum tuntas,

dugaan penjualan ore ilegal,

serta perkara lingkungan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deretan persoalan itu membuat publik mempertanyakan keputusan BUMN menggandeng perusahaan yang masih bergulat dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Presiden Prabowo bilang serius memberantas tambang ilegal, tapi BUMN malah bekerja sama dengan perusahaan yang dipersoalkan masyarakat,” kritik Yohanes.

Menurutnya, langkah PPRE justru membuka celah bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerjemahkan amanat, pesan, dan peringatan Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum dan tata kelola pertambangan.

Amanat Presiden Prabowo yang Kini Dipertaruhkan

Sorotan publik mengarah pada beberapa amanat Presiden Prabowo yang dinilai belum tercermin dalam tindakan BUMN:

  1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu
    Presiden berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas tanpa tawar-menawar.
  2. Pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat
    Selaras Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam tidak boleh dikuasai segelintir kelompok.
  3. Perlindungan masyarakat adat
    Presiden menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat kecil.

Pesan dan Peringatan Presiden yang Dianggap Diabaikan

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo mengeluarkan pesan tegas:

“Hentikan praktik yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.”

“BUMN harus menjadi lokomotif etika, bukan sekadar mesin ekonomi.”

“Tidak ada proyek yang boleh mengorbankan masyarakat adat.”

Selain itu, Presiden juga memberikan peringatan keras kepada aparat dan pejabat yang bermain dalam bisnis sumber daya alam.

Kritik muncul karena publik menilai langkah PPRE justru berpotensi menabrak pesan dan peringatan tersebut.

PPRE Bertahan dengan Sikap Profesional, Publik Tetap Menuntut Kepastian Hukum

Meski kritik menguat, PPRE tetap menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan akan dikelola secara profesional, dengan mengutamakan keselamatan, teknologi tepat guna, dan keberlanjutan lingkungan. Perusahaan optimistis kontrak ini akan meningkatkan performa operasional dan memberi nilai tambah bagi industri nasional.

Namun di lapangan, persepsi publik berbeda. Kontrak PPRE–PT Position dianggap memperlebar jarak antara komitmen pemerintah memberantas tambang ilegal dan tindakan konkret lembaga negara, terutama ketika mitra kerja masih dihantui persoalan agraria, lingkungan, dan hukum.

Kasus ini pun berubah menjadi isu nasional—bukan sekadar konflik perusahaan—tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen Presiden Prabowo dan integritas BUMN dalam mengelola sumber daya alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *