Pekalongan — Dugaan carut-marut program ketahanan pangan kembali mencuat. Kali ini, warga Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejelasan realisasi program Peningkatan Produksi Peternakan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 dengan anggaran Rp100.000.000.
Program yang mencakup pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, pembangunan kandang, serta pengembangan ternak — khususnya ternak bebek — dinilai tidak memiliki keberlanjutan yang jelas meski telah digelontorkan anggaran cukup besar.
Kepala Desa Tak Hadir, Sekdes Akui Program Hanya Jalan Setahun
Saat tim media melakukan konfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025, Kepala Desa Pantianom tidak berada di kantor desa. Sekretaris Desa, Fenti Aryani, membenarkan bahwa sang kepala desa tidak hadir bekerja tanpa keterangan apa pun.
Terkait program ketahanan pangan, Fenti mengakui bahwa benar ada alokasi dana desa sebesar Rp100 juta untuk pembibitan dan pakan ternak bebek pada 2022.
“Benar, tahun 2022 ada program ketahanan pangan ternak bebek. Program itu hanya berjalan di tahun 2022 saja dan dikelola oleh kelompok ternak,” ujar Fenti.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana kelanjutan program tersebut, termasuk keberadaan ternak, aset yang dihasilkan, maupun sisa modal program.
“Untuk selanjutnya bagaimana, keberadaan ternak atau modalnya bagaimana, saya juga tidak tahu,” tambahnya.
Pernyataan itu justru memperkuat kecurigaan warga bahwa program tersebut tidak dikelola secara transparan dan minim pengawasan.
Warga Desak Audit
Sejumlah warga menilai pemerintah desa tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang jelas, baik terkait barang yang dibeli, jumlah ternak, maupun hasil pengembangbiakan.
Mereka menuntut:
- Klarifikasi resmi dari kepala desa,
- Pemeriksaan dan audit oleh pihak kecamatan,
- Evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan,
- Transparansi penggunaan dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa
Untuk memperjelas aspek hukum pengelolaan program ketahanan pangan dari dana desa, berikut beberapa regulasi yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menyelenggarakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib anggaran.
- Pasal 68 ayat (1): Masyarakat berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015
- Mengatur kewajiban desa dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Menegaskan bahwa ketahanan pangan dan hewani merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa.
- Setiap realisasi wajib memiliki dokumen pertanggungjawaban, laporan kegiatan, serta bukti fisik hasil program.
4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 2: Mengatur asas keuangan desa yang mencakup akuntabilitas, transparansi, dan disiplin anggaran.
- Pasal 70–74: Menyebutkan bahwa setiap kegiatan dana desa harus dilengkapi SPJ, laporan realisasi, dan pembukuan yang dapat diaudit.
5. Peraturan Bupati Pekalongan (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa
- Mengatur teknis pengawasan oleh kecamatan dan inspektorat terhadap program kegiatan desa.
Dengan adanya pengakuan dari Sekretaris Desa bahwa keberlanjutan program tidak diketahui, sorotan publik semakin tajam mengarah pada dugaan ketidaktertiban administrasi dan lemahnya pengawasan. Warga menunggu langkah tegas aparat pengawas untuk memastikan apakah dana desa sebesar Rp100 juta benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
Publik menagih transparansi — sesuai amanat undang-undang — agar dana desa benar-benar kembali pada kemakmuran rakyat, bukan hilang tanpa jejak.






