Pekalongan – Proyek pengadaan air bersih di Desa Pekiringanageng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2025, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek ini tidak diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tidak melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), padahal kedua lembaga memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa.
Seorang anggota BPD mengungkapkan, “Kami sama sekali tidak mendapatkan informasi rapat, perencanaan, atau dokumen proyek ini. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 tentang hak BPD melakukan pengawasan dan Pasal 60 tentang keterlibatan masyarakat dan BPD dalam perencanaan pembangunan desa.”
Sementara itu, Kepala Bumdes Pekiringanageng menyatakan, “Kami baru mengetahui proyek ini dari warga dan pekerja di lapangan. Tidak ada koordinasi resmi dari desa maupun panitia pelaksana. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2022, pengadaan proyek yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, seharusnya melibatkan Bumdes untuk pengelolaan operasional dan pemeliharaan.”
Warga desa juga menyoroti relasi antara pihak desa dan kontraktor lokal yang menangani proyek. Beberapa sumber menyebut proyek ini dijalankan oleh kontraktor yang memiliki hubungan dekat dengan pihak desa, menimbulkan dugaan conflict of interest dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Minimnya koordinasi ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan Dana Desa, yang bisa berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana terhadap penyelenggara desa jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, sesuai Pasal 74 UU No. 6 Tahun 2014 dan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).
Seorang warga menegaskan, “Air bersih adalah kebutuhan dasar kami. Jika pengawasan lemah, anggaran bisa bocor dan kami yang merugi.”
Hingga kini, Kepala Desa Pekiringanageng belum memberikan klarifikasi resmi. Praktik pengabaian BPD dan Bumdes ini memicu desakan agar semua proyek desa, terutama yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dilaksanakan dengan mekanisme transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Larangan Kepala Desa Jadi Pelaksana Proyek
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek (Pasal 29 huruf e). Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain. Prinsip swakelola yang diatur Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 mewajibkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dana desa.
Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 menegaskan hal ini sebagai langkah pencegahan korupsi.
Peran Kejaksaan Lewat Program “Jaga Desa”
Kejaksaan RI mengawasi dana desa melalui program “Jaga Desa”, menggantikan TP4D, dengan kegiatan:
Penyuluhan hukum kepada kepala desa dan perangkat
Pendampingan penggunaan dana desa agar tepat sasaran
Pemantauan realisasi pembangunan desa
Tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan atau korupsi
Beberapa Kejaksaan Negeri bahkan membentuk Posko Jaga Desa agar lebih dekat dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Kewajiban Transparansi dan Pengumuman Dana Desa
Pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik pada setiap tahap penggunaan dana desa, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 24 huruf c
Permendagri No. 46 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2)
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1)
APBDes, RKPDes, serta laporan realisasi dana desa wajib diumumkan fisik dan/atau digital agar mudah diakses masyarakat.
Sanksi Jika Menyembunyikan Informasi
Kepala desa yang tidak transparan atau menyembunyikan penggunaan dana desa dapat dikenai:
Sanksi administrasi dan pencabutan wewenang
Sanksi pidana sesuai UU No. 14 Tahun 2008 (Pasal 52) dan UU Tipikor jika terbukti penyalahgunaan dana desa
Dana desa adalah hak rakyat, bukan milik pribadi aparat desa. Transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran.
Warga diimbau aktif mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau Komisi Informasi setempat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait diusahakan dikonfirmasi.
BERSAMBUNG…