Pekalongan —
Program Peningkatan Produksi Peternakan di Desa Lemah Abang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan ekonomi warga, justru menimbulkan dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran dokumen APBDes, tercatat kegiatan dengan nomenklatur yang sama berulang kali dianggarkan dalam tiga tahun terakhir:
Tahun Kegiatan Anggaran
2025 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, kandang, pengolahan, dll) Rp 44.620.000 + Rp 50.334.000
2023 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, kandang, pengolahan, dll) Rp 140.000.000 + Rp 20.000.000
2022 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, kandang, pengolahan, dll) Rp 84.619.600 + Rp 17.000.000
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai lebih dari Rp 350 juta hanya untuk kegiatan yang berulang dan serupa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hasil berbeda.
Menurut kesaksian warga, ternak sapi dan kambing hasil program tersebut tidak bergulir sebagaimana dijanjikan.
“Dulu ada enam ekor sapi, sekarang tinggal dua. Empat dijual waktu Lebaran Idul Adha kemarin, katanya dipindahkan,” ujar salah satu warga penerima awal.
“Kalau bergulir, harusnya sudah ada penerima baru. Tapi ini nggak ada kabarnya,” tambah warga lain.
Beberapa warga juga mengaku tidak mengetahui ke mana hasil penjualan ternak disetorkan, dan apakah ada rekening khusus program bergulir desa sebagaimana mestinya.
Tinjauan Regulasi dan Dasar Hukum
Jika dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan laporan benar terjadi, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan:
“Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:
“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Kegiatan peternakan bergulir termasuk dalam aset desa, yang wajib dicatat, dikelola, dan dilaporkan setiap tahun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan Pengelolaan Aset Desa,
menegaskan bahwa aset yang bersumber dari keuangan desa tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah dan berita acara resmi. - Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
memberikan sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara maupun desa.
Desakan Transparansi
Menyikapi hal ini, warga Desa Lemah Abang mendesak pemerintah desa untuk membuka laporan penggunaan dana dan pergerakan ternak secara terbuka, termasuk laporan penjualan, penerima manfaat, serta saldo rekening bergulir jika ada.
Tokoh masyarakat setempat menegaskan:
“Program ketahanan pangan itu seharusnya jadi penguat ekonomi rakyat, bukan proyek yang hilang tanpa jejak. Pemerintah harus jujur pada rakyatnya.”
Harapan untuk Aparat Pengawas
Lembaga pemantau masyarakat seperti Jaringan Salamwaras mendorong Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Doro, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan penelusuran dan audit mendalam.
Langkah cepat dan terbuka akan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pengelolaan dana publik.
“Sekolah adalah tempat menanamkan kejujuran, dan desa adalah ladangnya. Jangan biarkan benih korupsi tumbuh di tanah yang seharusnya subur untuk rakyat,” tegas Jambul, perwakilan Salamwaras.






