SalamWaras, Bangka – Dugaan praktik penampungan bijih timah hasil tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Pantai Rebo, Kabupaten Bangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam upaya memenuhi target produksi, PT Timah Tbk diduga menerima pasokan timah dari aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) selam melalui mitra perusahaan CV PB.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan, terlebih PT Timah dikenal sebagai perusahaan yang mengedepankan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ironisnya, dugaan penampungan timah dari kegiatan tanpa izin justru muncul di tengah komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, bijih timah yang dikumpulkan oleh kolektor dari para penambang TI selam diduga berada dalam pengawasan sejumlah pihak, mulai dari pengawas tambang, satuan tugas (satgas) timah, hingga unsur pengamanan, sebelum akhirnya disalurkan ke CV PB sebagai mitra PT Timah.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Yul, mengungkapkan bahwa timah yang dikumpulkan sudah dalam kondisi bersih atau telah melalui proses “lobby”.
“Bos kami yang membayar dan mengumpulkan. Setelah di-upgrade atau dilobby, timah diserahkan ke CV mitra PT Timah. Untuk timah selam dan sebu, kami mendapat arahan dari oknum yang mengaku satgas serta pihak PT Timah agar dikirim melalui mitra perusahaan,” ujarnya.
Tim media juga mengaku sempat menemui sejumlah petugas yang mengaku sebagai satgas bersama seorang pengawas tambang yang disebut merupakan karyawan PT Timah. Mereka terlihat berada di pos perimbangan atau kolektor di jalur masuk Pantai Rebo, di luar pos resmi pengumpul CV.
Padahal, berdasarkan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Timah yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), aktivitas TI selam, sebu, maupun metode sejenis seperti upin-ipin tidak dapat memperoleh legalitas ataupun izin operasional.
Namun, praktik di lapangan diduga memanfaatkan skema SPK PIP di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sebagai modus untuk meloloskan hasil tambang.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya peran oknum satgas dan petugas lapangan yang mengarahkan seluruh hasil bijih timah dari dalam IUP untuk masuk ke PT Timah tanpa dasar hukum maupun legalitas yang jelas.
Keterangan serupa disampaikan seorang penambang TI selam, sebut saja Boy. Ia mengaku beberapa rekannya pernah diperiksa aparat Polairud karena bekerja tanpa izin, meski selama ini hasil tambang mereka disetorkan melalui mitra PT Timah.
“Beberapa teman kami sempat diperiksa karena dianggap ilegal. Tapi selama ini bijih timah kami setor lewat CV mitra PT Timah. Kami hanya mengikuti arahan bos,” katanya.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat PT Timah merupakan perusahaan milik negara yang membawa nama Indonesia di kancah global.
Dugaan penerimaan timah dari aktivitas ilegal dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengawasan Tambang (Wastam) PT Timah wilayah produksi laut DU 1548, Wendy Isjana, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan SPK Produksi untuk aktivitas TI rajuk jenis sebu maupun TI selam di Pantai Rebo.
“Yang ada hanya izin PIP. Jika ada dugaan timah ilegal masuk ke jalur produksi, tentu akan segera kami tindaklanjuti. Semua produksi seharusnya masuk melalui satu pintu, yakni pos penimbangan ber-SPK melalui Afu dari CV PB yang beroperasi di Pantai Rebo,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari CV PB selaku mitra PT Timah serta pihak terkait lainnya. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
(*)






