PT Timah Memanas, Air Mata Rakyat di Balik Gas Aparat di Babel

SALAM WARAS, BABEL— Aksi unjuk rasa ribuan penambang rakyat yang tergabung dalam Aliansi Tambang Seluruh Bangka Belitung (ATSB) di depan Kantor Pusat PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025), berujung ricuh.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah massa, membuat suasana yang semula damai berubah menjadi kepanikan dan tangis rakyat.

Bacaan Lainnya

Ribuan peserta aksi datang dari berbagai wilayah di Bangka dan Belitung, menuntut kenaikan harga timah yang dinilai terlalu rendah dan merugikan penambang kecil.

Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah tegang ketika sebagian peserta mencoba menerobos pagar kantor PT Timah. Aparat yang berjaga kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.

Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana mencekam: suara letusan, kepulan asap, dan massa yang berlarian menyelamatkan diri.

Yang membuat prihatin, terlihat anak-anak kecil ikut terdampak gas air mata di tengah kerumunan, membuat situasi semakin kacau.

Aksi Rakyat, Hak yang Dilindungi Konstitusi

Unjuk rasa yang dilakukan ATSB memiliki dasar hukum yang sah sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat di negara demokrasi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, serta mewajibkan aparat keamanan melindungi peserta aksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf (a) dan (c), mengatur tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, proporsionalitas, kemanusiaan, dan profesionalisme aparat menjadi hal mutlak.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat represi, dan ketertiban tidak boleh ditegakkan dengan mengorbankan hak asasi rakyat.

Tanggung Jawab Sosial PT Timah

Sebagai perusahaan tambang BUMN strategis, PT Timah Tbk memiliki tanggung jawab sosial besar terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kegiatan usaha.

Tuntutan para penambang agar PT Timah meninjau ulang kebijakan harga timah bukan sekadar desakan ekonomi, melainkan jeritan keadilan sosial.

Dialog terbuka dan solusi yang berkeadilan jauh lebih bermartabat daripada tindakan koersif di lapangan.

Suara dari Lapangan

“Selama ini kami hidup dari tambang rakyat. Kalau harga timah terus ditekan rendah, kami yang paling menderita,” ujar seorang orator di tengah aksi, dengan suara serak bercampur amarah dan kelelahan.

Penambang asal Belinyu menambahkan, “Kami tidak mencari ribut, kami hanya menuntut hak kami agar bisa hidup layak di tanah sendiri.”

Dalam negara hukum, suara rakyat bukan ancaman, melainkan napas demokrasi.
Aparat negara sejatinya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penekan.

Ketika gas air mata lebih dulu dilepaskan daripada tangan dialog, maka yang terlukai bukan hanya tubuh rakyat, tetapi juga nurani hukum itu sendiri.

Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas, ia harus hidup di tanah tempat rakyat menambang harapan.

Negara kuat bukan karena kekuasaannya, melainkan karena keberaniannya mendengar rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
SALAM WARAS masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Timah, kepolisian, serta perwakilan massa untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah peserta aksi, korban terdampak, dan langkah tindak lanjut yang akan diambil.

Redaksi akan memperbarui berita ini segera setelah pernyataan resmi diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *